KPK Pastikan Hadir di Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Besok di PN Jaksel

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menegaskan pihaknya akan hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (5/2/2025)-Juan Ardya Guardiola-Beritasatu.com

BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memastikan kehadirannya dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 5 Februari. Tim Biro Hukum KPK dilaporkan telah mempersiapkan diri untuk mengikuti persidangan tersebut.

"Tim Biro Hukum kami sudah siap. Insya Allah, kami akan hadir di sidang praperadilan saudara Hasto Kristiyanto," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 4 Februari.

KPK menekankan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan didukung oleh bukti yang cukup.

"Kami yakin penetapan tersangka telah melalui prosedur yang benar dan sesuai dengan hukum, termasuk memiliki minimal dua alat bukti yang cukup sebagai dasar," jelas Tessa.

BACA JUGA:Kepala BKN Dorong ASN Untuk Adaptif Terhadap Kebijakan Efisiensi Anggaran

BACA JUGA:Kepala BKN Dorong ASN Untuk Adaptif Terhadap Kebijakan Efisiensi Anggaran

KPK juga mengharapkan agar proses praperadilan berlangsung secara objektif, dengan hakim yang mampu memutuskan tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak mana pun.

"Kami berharap proses ini berjalan objektif, sehingga hakim dapat menilai dan memutuskan tanpa pengaruh dari pihak manapun," tambahnya.

Sidang praperadilan yang diajukan oleh Hasto sebelumnya sempat ditunda. Hakim tunggal, Djuyamto, menyatakan bahwa KPK meminta penundaan sidang hingga tiga pekan, tetapi pengadilan hanya mengabulkan penundaan selama dua pekan.

“Ada permohonan resmi dari termohon untuk penundaan selama tiga pekan. Namun, kami hanya mengabulkan penundaan maksimal dua pekan,” ujar Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada 21 Januari.

BACA JUGA:Kementerian Agama Kaji Kurikulum Cinta untuk Bisa Diterapkan di Lembaga Pendidikan

BACA JUGA:Solusi untuk Antrean Panjang, Pengecer Diizinkan Lagi Jual LPG 3 Kg

Sidang dijadwalkan kembali pada Rabu, 5 Februari, dengan agenda memanggil KPK yang tidak hadir dalam sidang sebelumnya.

“Sidang ditunda hingga Rabu, 5 Februari, dengan agenda memanggil kembali termohon karena hari ini belum hadir,” pungkas Djuyamto.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan