Bahlil: Pengecer LPG 3 kg Tidak Akan Dikenakan Biaya Saat Beralih Menjadi Subpangkalan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/2/2025)-Mentari Dwi Gayati-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pengecer yang diubah statusnya menjadi subpangkalan untuk distribusi LPG 3 kg tidak akan dikenakan biaya dalam proses tersebut. 

"Para subpangkalan tidak perlu mengeluarkan biaya sama sekali. Kami menyadari ini adalah perubahan baru, dan kami akan melakukan penyesuaian sambil memantau perkembangan ke depan," ungkap Bahlil setelah bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa.

Mulai Selasa, 4 Februari, sebanyak 370.000 pengecer LPG 3 kg akan beralih status menjadi subpangkalan. Langkah ini diambil agar mereka dapat kembali menjual produk tersebut setelah dilarang selama tiga hari. 

Penyesuaian ini merupakan hasil kerjasama antara Kementerian ESDM dan PT Pertamina, yang ditunjuk untuk mendistribusikan pasokan LPG 3 kg bersubsidi pemerintah.

BACA JUGA:Tanggapi Keluhan Masyarakat, Presiden Prabowo Kembali Izinkan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg

BACA JUGA:Program MBG dan Pembangunan 3 Juta Rumah Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2025

Perubahan status pengecer menjadi subpangkalan dilakukan secara otomatis melalui sistem yang dimiliki Pertamina, sehingga para pengecer tidak perlu khawatir tentang proses tersebut. Bahlil menambahkan bahwa sistem Teknologi Informasi (TI) Pertamina akan digunakan sebagai dasar verifikasi bagi pengecer untuk menjadi subpangkalan.

Pertamina juga akan memberikan asistensi kepada para subpangkalan untuk memastikan mereka mematuhi aturan dalam mendistribusikan LPG 3 kg. "Kami akan melakukan pendampingan agar mereka tertib. Jika ada subpangkalan yang tidak mengikuti aturan, akan ada evaluasi dan penilaian. Kami ingin memastikan bahwa subpangkalan bertanggung jawab dalam penyaluran LPG 3 kg," kata Bahlil.

Perubahan dalam sistem distribusi LPG 3 kg ini diambil setelah sistem pengelolaan yang hanya memperbolehkan pangkalan berjualan mulai 1 Februari 2025 menimbulkan tantangan bagi masyarakat, termasuk penumpukan antrean di pangkalan gas. Kebijakan tersebut awalnya diterapkan untuk menstabilkan harga LPG 3 kg, yang sebelumnya banyak dipengaruhi oleh pengecer yang menaikkan harga secara tidak wajar.

Setelah tiga hari penerapan kebijakan baru, dan dengan adanya tantangan yang muncul, Presiden Prabowo Subianto meminta Kementerian ESDM untuk memungkinkan pengecer kembali berjualan LPG 3 kg sambil melakukan penertiban harga secara lebih efektif. (antara)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan