Solusi untuk Antrean Panjang, Pengecer Diizinkan Lagi Jual LPG 3 Kg

Ilustrasi: Ratusan warga rela mengantre untuk membeli LPG 3 Kg-A-(Antara)
"Kita harus mendukung kebijakan yang mempermudah masyarakat dalam mendapatkan kebutuhan pokok, termasuk LPG 3 kg. Dengan pengecer kembali beroperasi sebagai subpangkalan, distribusi bisa lebih lancar," ujarnya.
Henry juga menyoroti pentingnya sosialisasi kebijakan agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pengecer dan masyarakat. Ia mendorong agar pemerintah memperketat pengawasan distribusi agar subsidi LPG benar-benar tepat sasaran.
Tragedi Akibat Pembatasan LPG
Sebelumnya, antrean panjang akibat pembatasan LPG 3 kg sempat menimbulkan dampak serius. Salah satunya adalah insiden tragis di Tangerang Selatan, di mana seorang wanita lanjut usia bernama Yonih (63) meninggal dunia akibat kelelahan saat mengantre LPG bersubsidi.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Panggil Menteri ESDM ke Istana, Evaluasi Kelangkaan LPG 3 Kg
Kondisi ini menjadi salah satu alasan utama pemerintah kembali mengizinkan pengecer berjualan, dengan sistem yang lebih terstruktur dan harga yang tetap terkendali.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap masyarakat dapat kembali mengakses LPG 3 kg dengan lebih mudah tanpa harus mengalami antrean panjang.
Pendaftaran pengecer sebagai subpangkalan melalui aplikasi MAP diharapkan dapat menjaga distribusi tetap transparan dan harga tetap stabil. Langkah ini sekaligus memastikan bahwa LPG bersubsidi benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan.
Dukungan Pengamat Terhadap Pengecer
Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa, mendukung kebijakan pemerintah terkait penetapan pengecer resmi LPG 3 kg yang kini disebut sebagai sub-pangkalan.
BACA JUGA:Sulitnya Akses LPG 3 Kg, Warga Protes Langsung Saat Menteri ESDM Berkunjung ke Pangkalan Gas
"Pengecer resmi telah ditetapkan dan hanya diperbolehkan menjual LPG 3 kg kepada masyarakat miskin," ujar Fabby di Jakarta seperti dilansir dari Antara, Selasa 4 Februari 2024.
Fabby menekankan pentingnya jeda waktu untuk menata ulang rantai distribusi sebelum kebijakan ini diterapkan secara penuh. Menurutnya, penyesuaian ini diperlukan agar sistem dapat berjalan efektif dan efisien.
"Pemerintah harus memberikan waktu untuk penataan distribusi sebelum kebijakan ini mulai berlaku," tambahnya.
Selain itu, Fabby juga menyoroti pentingnya komunikasi yang efektif dari pemerintah kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa sosialisasi mengenai kebijakan baru ini harus dilakukan secara luas melalui berbagai kanal informasi resmi dan media sosial.