Strategi Cegah TPPO Secara Konsisten dan Menyeluruh

Ilustrasi: Korban TPPO--(ANTARA/infografis)

Ditjenim telah melakukan langkah kategoris di antaranya penundaan keberangkatan WNI yang akan ke luar negeri karena terindikasi bekerja secara nonprosedural. Namun tidak tertutup kemungkinan terdapat banyak celah bagi pekerja nonprosedural untuk lolos ke luar negeri.

Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) memperkirakan terdapat lebih dari lima juta pekerja migran ilegal yang bekerja di mancanegara.

BACA JUGA: Inspirasi Kota Hijau di Tengah Panasnya Gurun Pasir

Untuk itu, Kementerian PPMI perlu berkolaborasi dengan Kemenlu sebagai upaya memaksimalkan perlindungan pekerja migran ilegal. Pasalnya selama ini Kemenlu telah memiliki portal peduli WNI sebagai karsa melindungi WNI di mancanegara.

Selanjutnya KBRI dapat bekerja sama dengan pemerintah negara setempat (dengan memberikan data lokasi bermukimnya WNI). Sehingga aparat keamanan negara setempat dapat turut membantu mengawasi keberadaan WNI di negara tersebut.

Hal ini untuk meminimalisir WNI sebagai korban TPPO dan mempercepat penanganan korban TPPO tanpa menunggu WNI tersebut melapor ke KBRI.

*) Fenny Julita, alumnus Magister Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Analis Keimigrasian Ahli Madya, Ditjen Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan