Ketua PK KNPI Membalong Ajak Ciptakan Demokrasi Bersih, Pemilu 2024 Jangan Dirusak Politik Uang
Ketua PK Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Membalong, Rubiansyah--
BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Ketua PK Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Membalong, Rubiansyah mengajak masyarakat menciptakan demokrasi yang bersih dengan menolak politik uang atau money politics.
Ajakan itu mengingat pesta demokrasi Pemiu 2024 yang hanya menghitung hari. Sebab, politik uang adalah perusak demokrasi karena sudah tidak sesuai dengan esensi demokrasi sesungguhnya.
"Ciri demokrasi itu adanya kebebasan, persamaan derajat dan kedaulatan rakyat, jika dibumbui dengan money politic pasti terjadi penyimpangan demokrasi," kata Rubiansyah, Rabu 7 Februari 2024.
Menurut Rubiansyah, bahwa politik uang itu selain merugikan peserta pemilu juga merugikan masyarakat. Jika mereka terpilih dengan cara politik uang bakal banyak terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
"Dampak dari perbuatan money politics itu salah satunya masyarakat mendapat pemimpin atau wakil (rakyat) mereka yang melakukan korupsi dikarenakan untuk mengembalikan modal pemilu. Maka dari itu mari sama-sama kita tolak praktek money politics ini," ajaknya.
BACA JUGA:Kerja Nyata, Vina Adakan Bazar Murah Bantu Masyarakat Belitung
BACA JUGA:Kacak Bandar Narkoba Profesional di Belitung, 7 Kaki Tangannya Ditangkap Polisi
Oleh karena itu, ia berharap kepada peserta yang ikut kontestasi Pemilu 2024 mendatang untuk tidak menjanjikan atau memberikan uang kepada masyarakat demi tercapainya syahwat politik mereka.
"Saya berharap janganlah menjanjikan atau memberikan uang kepada masyarakat. Bertarunglah pada jalur yang telah ditentukan agar terciptanya pemilu yang berintegritas. Jadi jangan main-main dalam mengahadapi pesta demokrasi ini, apalagi sampai dinodai dengan politik uang," harapnya.
Rubiansyah menambahkan, aturan peserta kampanye sudah jelas dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 Pasal 523 (1). Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan ada pidananya.
Peserta Kampanye Pemilu yang melanggar secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000.