Presiden Prabowo Instruksikan Menteri KP Tindak Lanjut Pembangunan Pagar Laut Tangerang

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Sakti Trenggono (kiri) di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 21 Januari 2025-Ricki Putra Harahap-Beritasatu.com

BELITONGEKSPRES.COM - Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan tegas kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Wahyu Sakti Trenggono mengenai polemik pembangunan pagar laut di Tangerang yang diduga ilegal. Instruksi ini disampaikan dalam pertemuan yang berlangsung di Istana Kepresidenan Jakarta pada 21 Januari.

Dalam pernyataannya, Presiden Prabowo menekankan pentingnya penyelesaian masalah ini sesuai dengan jalur hukum yang berlaku. Jika terbukti bahwa pagar laut tersebut dibangun secara ilegal, maka langkah selanjutnya adalah membongkarnya dan mengambil alih aset tersebut untuk negara.

"Arahan Bapak Presiden sangat jelas: usut tuntas secara hukum, dan jika ditemukan pelanggaran, aset tersebut harus menjadi milik negara," ujar Trenggono dalam konferensi persnya.

Pembongkaran pagar laut dijadwalkan pada Rabu, 22 Januari, dengan target penyelesaian dalam waktu satu minggu. Proses ini akan melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI Angkatan Laut, Bakamla, serta Baharkam Polri.

BACA JUGA:Kementerian Komdigi Rancang Kebijakan untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

BACA JUGA:Kemensos dan Kementan Jalin Kerjasama Mengatasi Kemiskinan Melalui Ketahanan Pangan

Trenggono menjelaskan bahwa pagar laut tersebut memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang dinyatakan ilegal, karena dasar laut tidak dapat dimiliki secara pribadi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 mengenai Hak Pengelolaan dan Pendaftaran Tanah.

"Saya telah menerima informasi dari Menteri ATR/BPN (Nusron Wahid) mengenai adanya sertifikat yang dikeluarkan untuk lahan di bawah laut. Ini perlu ditegaskan bahwa sertifikat di dasar laut adalah ilegal," kata Trenggono.

Lebih jauh, pembangunan pagar laut ini juga melanggar Undang-Undang Cipta Kerja, yang mensyaratkan bahwa setiap pembangunan di ruang laut harus dilengkapi dengan Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

"Langkah pertama yang kami lakukan adalah penyegelan sesuai aturan. Pembangunan yang dilakukan tanpa izin KKPRL jelas melanggar undang-undang," tegasnya.

Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan polemik ini dengan tegas dan transparan. Pembongkaran yang melibatkan berbagai pihak diharapkan menjadi langkah awal dalam menegakkan hukum serta menjaga kedaulatan ruang laut Indonesia. (beritasatu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan