Privy Sediakan Layanan Sertifikat dan Tanda Tangan Elektronik Gratis Melalui Aplikasi Coretax
Ilustrasi foto tanda tangan digital pada file PDF-Istimewa-Freepik
BELITONGEKSPRES.COM - Privy, sebagai penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE) resmi yang berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kini menawarkan layanan sertifikat dan tanda tangan elektronik secara gratis melalui aplikasi Coretax. Inisiatif ini bertujuan untuk mendukung digitalisasi perpajakan yang tengah dijalankan pemerintah.
CEO dan Founder Privy, Marshall Pribadi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk dukungan perusahaan dalam mempercepat proses digitalisasi perpajakan. “Kami ingin mempermudah pengguna dengan layanan sertifikat dan tanda tangan elektronik gratis melalui Coretax,” katanya dalam sebuah pernyataan pada 18 Januari.
Marshall mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kepercayaan DJP kepada Privy dalam mengintegrasikan sistem Coretax. Ia berharap layanan ini dapat memberikan efisiensi waktu dan biaya serta menjamin validitas hukum dalam proses perpajakan.
Privy juga menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan privasi data wajib pajak. Dengan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, DJP berupaya memperbarui teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi basis data perpajakan.
BACA JUGA:Dukung Sektor Pariwisata, Pelita Air Tambah Armada dan Rute pada 2025
BACA JUGA:Pertamina Mulai Distribusi Biodiesel B40 untuk Dukung Pengurangan Emisi
Marshall menilai peluncuran Coretax sebagai momen penting dalam transformasi sistem perpajakan di Indonesia, meskipun ada beberapa tantangan di awal penerapannya. Privy, yang diawasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), aktif berkontribusi dengan menyediakan tanda tangan elektronik tersertifikasi, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang reformasi perpajakan.
“Dengan lebih dari 56 juta pengguna di Indonesia, kami percaya teknologi yang kami tawarkan mendukung reformasi pajak yang dijalankan pemerintah,” tambahnya.
Coretax dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara digital, termasuk mewajibkan penggunaan tanda tangan elektronik untuk dokumen perpajakan. Pengguna dapat mendaftar untuk mendapatkan sertifikat elektronik melalui aplikasi Privy di Play Store dan iOS, yang kemudian dapat digunakan untuk menandatangani dokumen di situs Coretax.
Dalam sistem Coretax, penerbitan faktur pajak oleh badan usaha kini dapat dilakukan secara digital. Sebelum menggunakan layanan ini, perusahaan harus melalui proses verifikasi identitas yang mencakup kode otorisasi dari penyelenggara sertifikasi, termasuk Privy, serta validasi identitas menggunakan teknologi pengenalan wajah.
BACA JUGA:Menteri Bahlil Sebut Pembangunan Industri LPG Domestik Kunci Mengurangi Ketergantungan Impor
BACA JUGA:Bank Mandiri Perkenalkan Fitur Belanja Cepat Alfamart dalam Aplikasi Livin
Marshall juga menekankan bahwa kolaborasi antara Privy dan DJP adalah kemitraan strategis yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan pajak, serta memperkuat ekosistem digital di masyarakat.
“Kami berharap kerjasama ini dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan ekosistem digital dan meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melaporkan pajak di Indonesia,” pungkasnya. (beritasatu)