Wajib Pajak & Aparatur Desa di Beltim Dapat Penghargaan
Bupati Beltim Burhanudin menyerahkan penghargaan di Auditorium Zahari MZ, Senin 5 Februari 2024--
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan menjadi penyumbang pajak daerah terbesar dengan jumlah Rp36.601.816.758. Disusul oleh Pajak Penerangan Jalan dengan jumlah Rp8.498.244.799.
Burhanudin, Bupati Beltim menyatakan perlunya menetapkan target awal yang lebih tinggi untuk pajak daerah. Ia menilai bahwa masih banyak potensi pajak daerah yang bisa dioptimalkan.
“Kawan-kawan baik dari OPD maupun Kades-Kades segera lakukan identifikasi terhadap sumber-sumber potensi pendapatan daerah untuk dapat dikelola dan didata secara arif dan bijak untuk ditagih pajaknya,” katanya.
Dia mencontohkan beberapa perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak melakukan aktifitas penambangan. Padahal, mereka sudah memiliki izin dan seharusnya beroperasi. Hal ini menyebabkan pemasukan pajak dari sektor ini tidak berjalan.
“Kabupaten Beltim yang rugi. Harusnya mereka yang sudah punya IUP beroperasi, inilah salah satu yang harus dievaluasi,” ungkap Burhanudin yang akrab disapa Aan.
Aan juga berharap Pajak untuk Restoran dan Hotel tidak hanya diberlakukan bagi restoran besar, namun juga yang kecil-kecil. Ia mengatakan bahwa daerah-daerah lain sudah memberlakukan pajak bagi restoran kecil termasuk rumah makan Padang.
“Beltim yang belum. Kan bisa kita rasional kan untuk yang restoran kecil, yang bayar pajak itu kan dari pembelinya bukan rumah makannya,” tandas Aan.