Wajib Pajak & Aparatur Desa di Beltim Dapat Penghargaan

Bupati Beltim Burhanudin menyerahkan penghargaan di Auditorium Zahari MZ, Senin 5 Februari 2024--

BELITONGEKSPRES.COM, MANGGAR - Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Pemkab Beltim) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) memberikan penghargaan kepada wajib pajak dan aparatur pemerintah desa.

Penghargaan kepada wajib pajak aparatur pemerintah desa yang berkontribusi besar dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah diserahkan Bupati Beltim Burhanudin di Auditorium Zahari MZ, Senin 5 Februari 2024.

Ada 14 penerima penghargaan Pajak Daerah yang terdiri dari 9 wajib pajak dari berbagai kategori, yaitu Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Sarang Walet, Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Air Tanah. 

Selain itu, ada juga tiga kolektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan dua desa dengan prosentase wajib pajak PBB terbanyak. Penghargaan sebagai upaya memotivasi wajib pajak lain dan aparatur untuk lebih patuh dan tertib dalam membayar pajak.

Kepala BPKPD Kabupaten Beltim, Kuspianto mengatakan bahwa penghargaan ini merupakan wujud nyata terima kasih Pemkab atas kontribusi nyata wajib pajak dan aparatur desa dalam penerimaan pajak daerah tahun 2023. 

BACA JUGA:Masalah Serius di Beltim, Hanya 28 BUMDes yang Memiliki NIB

BACA JUGA:Burhanudin Kembali Persatukan Tokoh-tokoh Pembentukan Beltim, Dengarkan Dua Poin Masukan

“Wajib pajak memiliki peranan penting dalam penerimaan pajak daerah. Kesadaran dan kepatuhan wajib pajak sangat berpengaruh dalam penerimaan pajak daerah. Tidak bisa dipungkiri bahwa belum semua anggota masyarakat memiliki kesadaran dan kepatuhan untuk membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku, terutama untuk membayar tepat waktu dan tertib administrasi,” ujar Kuspianto.

Kuspianto juga mengapresiasi peran serta aparatur perangkat desa yang telah bekerja sama dengan Pemkab Beltim dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Terhutang dan penagihan PBB ke masyarakat. 

Ia mengatakan bahwa semakin besar pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi yang disetorkan maka hasil pajak daerah dan retribusi yang diterima desa akan semakin besar. “Untuk itu diharapkan kepada Kepala Desa dan Camat agar turut berperan aktif melihat dan menggali potensi pajak daerah,” harapnya.

Optimalkan Potensi Pajak Daerah Lainnya

BACA JUGA:2024, Penyertaan Modal BUMDes Wajib Dilakukan

BACA JUGA:Melaui Pemda Beltim, PT Taspen Salurkan Bantuan Kepada Yayasan Ibnu Qoyyim

Pada tahun 2023, realisasi pajak daerah di Kabupaten Beltim mencapai Rp55.223.937.728. Angka ini melebihi target yang ditetapkan di pagu sebesar Rp51.049.854.537 dengan prosentase 108 persen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan