Hendrya Sylpana

Masalah Serius di Beltim, Hanya 28 BUMDes yang Memiliki NIB

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Beltim Harli Agusta--

BELITONGEKSPRES.COM, MANGGAR - Tantangan pendapatan yang minim dan keterbatasan kemampuan manajerial membuat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Beltim menghadapi masalah serius. 

Bergantinya pengurus atau direktur BUMDes secara rutin tidak hanya menjadi hambatan dalam perkembangan, tetapi juga menyebabkan banyak BUMDes di Kabupaten Beltim kehilangan keabsahan badan usahanya.

Keadaan ini bukan hanya menjadi isu lokal di Kabupaten Beltim, melainkan juga merambah ke tingkat nasional, memengaruhi BUMDes di seluruh Indonesia. Banyak Izin Usaha BUMDes yang menjadi tidak berlaku akibat pergantian pengurus yang kerap terjadi.

Menurut Plt Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Beltim Harli Agusta, dari 39 BUMDes yang ada, hanya 28 yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). 

BACA JUGA:Burhanudin Kembali Persatukan Tokoh-tokoh Pembentukan Beltim, Dengarkan Dua Poin Masukan

BACA JUGA:2024, Penyertaan Modal BUMDes Wajib Dilakukan

Hal ini tentu menciptakan ketidakpastian hukum dan menghambat kemampuan BUMDes di Kabupaten Belitung Timur untuk berkontribusi pada pembangunan desa ke depannya.

"Aturan mengharuskan setiap badan usaha memiliki NIB sesuai dengan badan hukumnya. Perubahan struktur BUMDes harus disesuaikan kembali dengan badan hukumnya melalui aplikasi BUMDes di Kemendes," ungkap Harli Agusta pada Jumat, 2 Februari 2024.

Setelah struktur disesuaikan, BUMDes dapat mengajukan perubahan jenis usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Penting untuk dicatat bahwa perubahan pengurus tanpa pembaruan badan hukum dan AD/ART dapat membuat NIB tidak valid.

Dalam menghadapi peraturan baru yang mengharuskan BUMDes memiliki NIB sejak tahun 2022, banyak BUMDes yang belum mengurus NIB. Harli Agusta menegaskan pentingnya NIB ketika BUMDes terlibat dalam kegiatan usaha atau bermitra dengan pihak ketiga seperti Perum Bulog atau Pertamina.

BACA JUGA:Kedai Pelayanan Publik Kini Hadir di Kecamatan Manggar, Wajah Baru Pelayanan Prima Masyarakat

BACA JUGA:Melaui Pemda Beltim, PT Taspen Salurkan Bantuan Kepada Yayasan Ibnu Qoyyim

Melihat permasalahan ini, DPMPTSP dan DPMDPPKB Kabupaten Beltim berkomitmen untuk memfasilitasi perbaharuan badan usaha dan NIB untuk seluruh BUMDes di wilayah tersebut. 

Tujuannya adalah memungkinkan BUMDes untuk mengembangkan unit usahanya dengan lebih efektif, terutama ketika ada penyertaan modal dari Pemerintah Desa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan