DJP Umumkan Aturan Baru: Penyesuaian PPN dan Faktur Pajak untuk Pelaku Usaha
Ilustrasi pajak dan PPN-Nataliya Vaitkevich-pexels
BELITONGEKSPRES.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 pada tanggal 3 Januari 2025. Regulasi ini merupakan respons terhadap masukan dari masyarakat, khususnya para pelaku usaha yang menginginkan kemudahan dalam penerbitan faktur pajak menyusul perubahan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam sistem administrasi penerbitan faktur pajak serta mekanisme pengembalian PPN yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
“Untuk memenuhi kebutuhan pelaku usaha, kami telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 yang memberikan masa transisi selama tiga bulan, dari 1 Januari hingga 31 Maret 2025,” ungkap Dwi dalam keterangan resminya pada Minggu, 5 Januari.
Ada tiga poin utama yang perlu diperhatikan dalam regulasi ini. Pertama, pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi mereka dalam menerbitkan faktur pajak sesuai dengan ketentuan dalam PMK 131 Tahun 2024.
BACA JUGA:Mentan Amran Sebut Presiden Prabowo Beri Perhatian Serius pada Sektor Pertanian
BACA JUGA:Kementan Targetkan Tak lagi Impor 4 Komoditas Pangan pada 2025
Kedua, terdapat penyesuaian PPN untuk penyerahan barang yang tidak termasuk barang mewah, dengan dua rumus perhitungan yang dapat digunakan:
- PPN sebesar 11% yang dihitung menggunakan rumus 12% x 11/12 x harga jual, atau
- PPN sebesar 12% yang dihitung menggunakan rumus 12% x 11/12 x harga jual. Kedua rumus ini dianggap sah dan tidak akan dikenakan sanksi.
Ketiga, mengenai kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% yang terjadi akibat penerapan tarif 12% pada transaksi yang seharusnya dikenakan tarif 11%, pembeli dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pemungutan tersebut kepada penjual. Penjual, sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), akan menerbitkan faktur pajak baru untuk mendukung proses pengembalian ini, jelas Dwi. (beritasatu)