Vonis Kasus Korupsi Timah: 3 Petinggi Smelter Babel Dijatuhi Hukuman Lebih Ringan
Sidang pembacaan putusan para terdakwa kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 27 Desember 2024--(ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
BACA JUGA:Aktivitas Tambang Timah Makin Marak di Kawasan HKM Belitung, Diduga Ada Koordinasi dan Bekingan Kuat
Selain itu, Tamron juga dituntut dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp3,66 triliun, dengan subsider hukuman penjara selama delapan tahun.
Keempat terdakwa sebelumnya diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada periode 2015–2022. Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Kerugian tersebut mencakup Rp2,28 triliun dari kerugian akibat kerja sama sewa-menyewa alat pengolahan timah dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun dari kerugian pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah, dan Rp271,07 triliun dari kerugian yang berdampak pada lingkungan.
Tamron juga diduga terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait uang hasil korupsi yang diterimanya, dengan total mencapai Rp3,66 triliun. Uang tersebut digunakan untuk membeli alat berat, obligasi negara, dan properti seperti ruko.
BACA JUGA:PT Timah Area Belitung Baru Capai 80 Persen Target Produksi 2024, Ini Faktor Penghambatnya
Dalam kasus ini, Tamron bersama Achmad, Hasan, dan Buyung, melalui CV VIP dan perusahaan afiliasinya—CV Sumber Energi Perkasa, CV Mega Belitung, dan CV Mutiara Jaya Perkasa—diduga terlibat dalam pembelian dan pengumpulan bijih timah dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Kegiatan tersebut juga melibatkan beberapa smelter swasta lainnya, termasuk PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa. (Ant)