Harvey Moeis Bungkam Terkait CSR Rp420 Miliar, Jaksa: Pledoi Tanpa Bukti, Penuh Sensasi

Terdakwa korupsi timah Harvey Moeis--(Antara)

Lebih jauh, JPU menilai sejak awal persidangan, Harvey tidak menunjukkan rasa penyesalan. Sebaliknya, ia justru memosisikan dirinya sebagai korban dalam kasus ini.

BACA JUGA:Harvey Moeis: Sandra Dewi Paling Dirugikan dalam Kasus Korupsi Timah

Kritik tajam jaksa mempertegas bahwa pembelaan Harvey Moeis dianggap tidak mampu menyangkal dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi timah. Sehingga memunculkan dugaan kuat bahwa pledoi tersebut hanya untuk membangun citra publik, bukan menghadirkan fakta hukum yang valid.

Pembelaan Harvey Moeis

Dalam sidang kasus korupsi timah, Harvey Moeis menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi yang penuh dengan emosi. Ia tak kuasa menahan tangis setiap kali menyebut nama istrinya, Sandra Dewi. 

Dalam pembelaannya, Harvey mengungkapkan betapa besar peran istrinya dalam mendukungnya melewati kasus ini. "Dia adalah sosok yang kuat, tabah, dan setia. Sandra Dewi adalah cahaya yang memberi harapan dan kekuatan bagi saya, bahkan di tengah kondisi paling sulit," ujar Harvey sambil terisak.

Harvey juga menyoroti bagaimana Sandra Dewi menjadi pihak yang paling dirugikan dalam kasus ini. Ia menyebut istrinya sebagai wanita yang luar biasa karena tetap tegar meski menghadapi fitnah, caci maki, dan kehilangan nama baik.

BACA JUGA:Sidang Pledoi: Harvey Moeis Tegaskan Tak Pernah Nikmati Uang Korupsi Timah

"Sandra adalah manusia paling kuat yang pernah saya tahu. Meski dia memiliki akses sebagai artis untuk berbicara di depan publik, dia memilih diam. Dia lebih mementingkan keluarga dan menjaga martabatnya," lanjut Harvey.

Namun, di balik ungkapan emosional tentang peran istrinya, pledoi Harvey dianggap minim substansi. Ketika ditanya soal bukti terkait alokasi dana CSR senilai Rp 420 miliar yang menjadi inti kasus, Harvey sama sekali tidak memberikan jawaban yang memadai.

Pendekatan Harvey yang lebih fokus memuji sang istri daripada membahas fakta-fakta hukum menuai kritik tajam dari pihak JPU, yang menilai pledoi ini lebih mengarah pada pencitraan daripada upaya mempertahankan diri secara hukum.

Mengapa Tak Ada Penjelasan?

Fakta di persidangan mengungkap alur dana senilai Rp 420 miliar yang menjadi inti kasus dugaan korupsi timah. Meski Harvey Moeis mengaku tidak tahu persis jumlah yang disetorkan oleh para bos smelter, bukti menunjukkan bahwa dana tersebut masuk melalui perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) milik terdakwa Helena Lim.

BACA JUGA:Robert Indarto Bongkar Fakta Baru dalam Sidang Pledoi Kasus Korupsi Timah

Setelah diterima oleh PT QSE, uang itu ditukar dari rupiah menjadi mata uang asing, yaitu Dolar Amerika, dengan total sekitar USD 30 juta. Penukaran ini dilakukan atas permintaan Harvey Moeis. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan