Harvey Moeis Bungkam Terkait CSR Rp420 Miliar, Jaksa: Pledoi Tanpa Bukti, Penuh Sensasi
Terdakwa korupsi timah Harvey Moeis--(Antara)
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menjadi sorotan. Pledoi yang disampaikan oleh terdakwa dianggap tidak meyakinkan dan mudah dipatahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pembelaannya, Harvey Moeis lebih banyak mengangkat peran istrinya, artis Sandra Dewi, dibanding menghadirkan bukti konkret untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. Pendekatan emosional ini dinilai lebih menonjolkan sensasi daripada substansi hukum.
Harvey Moeis bahkan mengklaim dirinya telah berjasa sebagai "pahlawan kemanusiaan" dengan menyumbang Rp 15 miliar untuk pembangunan ruang ICU di sebuah rumah sakit pemerintah.
Namun, klaim tersebut tidak disertai bukti valid terkait penyerahan atau penerimaan dana. Ia juga mengaku membantu biaya kelahiran anak keluarga tidak mampu dan memberikan sumbangan alat Covid-19, tetapi lagi-lagi, tidak ada dokumen atau bukti yang mendukung pernyataannya.
BACA JUGA:Ponton Upin-Ipin Ilegal Kembali Menjarah WIUP PT Timah, Mitra Meradang
Yang menjadi sorotan utama adalah respons Harvey setiap kali ditanya tentang dana CSR senilai Rp420 miliar yang disebut amanat Kapolda Bangka Belitung (Babel) untuk lingkungan dan masyarakat.
Bukannya memberikan jawaban tegas, ia justru cenderung berbelit-belit. Bahkan, sosok misterius yang disebut sebagai "wasit" tempat Harvey melapor hingga kini masih menjadi teka-teki yang belum terpecahkan.
Kasus ini terus menyedot perhatian publik, mengingat besarnya nominal yang dipermasalahkan serta implikasi hukum yang menyertainya. JPU menegaskan akan tetap fokus pada fakta-fakta hukum untuk membongkar kasus ini hingga tuntas.
Jaksa: Pledoi Harvey Penuh Sensasi
Pledoi Harvey Moeis dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, menuai kritik tajam dari JPU. Dalam repliknya, JPU menyebut pembelaan Harvey lebih fokus memuji peran istrinya ketimbang menjawab substansi tuduhan yang diarahkan padanya.
BACA JUGA:Pesan Haru Harvey Moeis Dalam Sidang Pledoi Korupsi Timah: Anak-anakku, Papa Bukan Koruptor
Salah satu sorotan utama adalah tidak adanya penjelasan terkait alokasi dana Rp 420 miliar yang diklaim sebagai CSR untuk masyarakat Babel. Hingga kini, pertanyaan mengenai keberadaan dana tersebut dan sosok misterius "wasit" tempat Harvey melapor tetap tidak terjawab.
"Materi pembelaan terdakwa sangat minim substansi tetapi penuh dengan sensasi dan ilusi. Seolah-olah pledoi ini dijadikan alat untuk flexing," tegas jaksa Silvi dalam sidang replik, Kamis 19 Desember 2024
Jaksa juga mengkritik cara Harvey membangun narasi sebagai pahlawan kemanusiaan. Dalam pledoinya, Harvey mengklaim telah menyumbang untuk pembangunan rumah sakit dan kegiatan sosial lainnya. Namun, menurut jaksa, semua pernyataan itu tidak didukung oleh bukti konkret.