Sidang Pledoi: Harvey Moeis Tegaskan Tak Pernah Nikmati Uang Korupsi Timah

Sidang Pledoi: Harvey Moeis Tegaskan Tak Pernah Nikmati Uang Korupsi Timah--Antara

Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tuntutan untuk Terdakwa Lain

Selain Harvey, dua terdakwa lain, yakni Suparta (Direktur Utama PT Refined Bangka Tin) dan Reza Andriansyah (Direktur Pengembangan Usaha PT RBT), juga mendapat tuntutan hukuman.

Terdakwa Suparta dituntut pidana 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan dan uang pengganti Rp4,57 triliun subsider 8 tahun kurungan. Sedangkan terdakwa Reza Andriansyah dituntut hukuman selama 8 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi Timah: Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar

BACA JUGA:Sidang Korupsi Timah: Harvey Moeis Masih Tetap 'Pasang Badan', Meski Terus Didesak

Kerugian Negara dan Aliran Dana

Ketiga terdakwa diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp300 triliun, yang terdiri dari Rp2,28 triliun kerugian akibat kerja sama sewa-menyewa alat pengolahan logam, Rp26,65 triliun kerugian akibat pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah, dan Rp271,07 triliun kerugian lingkungan.

Dalam kasus korupsi timah ini, Harvey didakwa menerima aliran dana Rp420 miliar bersama Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange. Suparta didakwa menerima Rp4,57 triliun, sementara Reza tidak menerima aliran dana, tetapi diduga mengetahui dan menyetujui tindakan korupsi tersebut. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan