Cegah Penyimpangan, Mentan Gandeng Kejagung Kawal Anggaran Swasembada Pangan Rp 69 Triliun
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Jaksa Agung S.T. Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin (16/12). -Humas Kementan-
“Kami tidak akan pandang bulu. Siapa pun yang mengganggu program ini akan kami tindak,” ujar Burhanuddin. Pihak Kejaksaan saat ini sedang mengumpulkan data terkait laporan pungli dan penyalahgunaan anggaran yang disampaikan Menteri Pertanian.
Kejaksaan Agung berjanji akan mengawal penuh jalannya program swasembada pangan, mulai dari tingkat pusat hingga ke kelompok tani. “Kami pastikan tidak ada permainan yang merugikan negara maupun masyarakat,” imbuhnya.
Langkah sinergis antara Kementerian Pertanian dan Kejaksaan Agung ini diharapkan dapat menutup celah penyimpangan dalam pengelolaan anggaran. Dengan pengawasan ketat dan komitmen tegas dari kedua pihak, program swasembada pangan diharapkan dapat tercapai lebih cepat dan memberikan kesejahteraan bagi petani Indonesia. (jpc)