Briptu Dila Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto Dituntut 4 Tahun Penjara
Briptu Fadhilatun menangis di persidangan mengaku tidak ada niat membakar, hanya berusaha menakut-nakuti. --Radar Mojokerto
Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja memutuskan menunda sidang hingga 7 Januari 2025 untuk mendengarkan pleidoi dari kuasa hukum terdakwa, Iptu Tatik Suryaningsih, dan pembelaan langsung dari Dila.
“Kami membutuhkan waktu untuk menyusun pleidoi, termasuk dari terdakwa,” jelas Iptu Tatik.
Sidang ini menjadi perhatian publik bukan hanya karena pelaku dan korban sama-sama anggota kepolisian, tetapi juga karena mengungkap bagaimana persoalan finansial dapat merusak pondasi keluarga dan menciptakan tragedi yang seharusnya bisa dicegah.
Kini, masyarakat menanti langkah hukum selanjutnya. Putusan akhir diharapkan tidak hanya memberi keadilan, tetapi juga menyuarakan perlunya solusi komprehensif dalam menangani KDRT dan krisis ekonomi rumah tangga—agar tragedi serupa tidak terulang di masa depan. (jpc)