Menteri PANRB Terbitkan Aturan Baru, Pengelolaan Konflik Kepentingan untuk ASN
Menteri PANRB Rini Widyantini (tengah) berjalan saat menghadiri acara Satu Dekade Zona Integritas di Jakarta, Rabu (11/12/2024).-Hafidz Mubarak A/tom.- ANTARA FOTO
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan.
Kebijakan baru ini menggantikan Permen PANRB Nomor 37 Tahun 2012 yang sebelumnya mengatur Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan.
Dalam pernyataannya saat acara Satu Dekade Zona Integritas di Jakarta, Rini menegaskan pentingnya setiap aparatur pemerintah untuk mengungkapkan potensi konflik kepentingan yang dapat mempengaruhi tugas dan keputusan mereka. “Peraturan ini mewajibkan aparatur negara untuk mendeklarasikan diri jika mereka menghadapi potensi konflik kepentingan,” jelasnya.
Permen PANRB yang baru ini diharapkan menjadi panduan bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dalam membuat keputusan yang transparan dan bebas dari kepentingan pribadi. Rini juga menyebutkan bahwa implementasi peraturan ini akan diawasi oleh pimpinan instansi pemerintah dan Kementerian PANRB.
BACA JUGA:Investigasi Kasus Impor Gula Tom Lembong: Kejaksaan Agung Periksa 126 Saksi
BACA JUGA:BRIN Paparkan Solusi Strategis untuk Memulihkan Segmen Kelas Menengah di Indonesia
Lebih lanjut, Rini menjelaskan bahwa pengelolaan konflik kepentingan akan menjadi salah satu kriteria dalam penilaian Zona Integritas. Hal ini akan berkontribusi dalam menentukan instansi mana yang berhak menerima penghargaan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Dalam konteks ini, konflik kepentingan didefinisikan sebagai kondisi di mana pejabat pemerintah memiliki kepentingan pribadi yang dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan yang diambil.
Oleh karena itu, pengelolaan konflik kepentingan menjadi penting untuk memastikan bahwa proses pengambilan keputusan di lingkungan pemerintahan berlangsung secara adil dan bertanggung jawab. (ant)