Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Perjalanan Panjang Bilqis di Lingkaran TPPO Bermodus Adopsi

Anak korban Bilqis (tengah) didampingi ibunya Fitriani Syafril (kiri) dan ayahnya Dwi Nurmas (kanan) mengajaknya bermain di ruang tamu rumahnya seusai tim UPDT PPA memberikan konseling awal trauma healing di Jalam Pelita II, Makassar, Sulawesi Selatan-Darwin Fatir-ANTARA

"Kita kembangkan apakah berkaitan dengan TKP yang selama ini terjadi. Karena, pengalaman saya waktu menjabat Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, banyak mengungkap kasus-kasus tentang perdagangan anak, juga kasus-kasus berkaitan dengan TPPO PPA," ujar Djuhandhani.

Pasal disangkakan berlapis yakni pasal 83 Jo. pasal 76F Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 2 ayat 1 (dan) 2 Jo. pasal 17 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun penjara.

Oleh: M Darwin Fatir

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan