Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Selebgram Lisa Mariana Jadi Tersangka Video Syur, Akui Merekam Sendiri

Selebgram Lisa Mariana (LM) mendatangi gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Jumat (22/8/2025). Lisa diperiksa sebagai saksi kasus dugaan rasuah terkait pengadaan iklan di PT Bank BJB-Salman Toyibi-Jawa Pos

BELITONGEKSPRES.COM - Selebgram Lisa Mariana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat terkait video syur yang sempat viral, setelah mengakui bahwa dirinya merekam dan menyimpan video tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah Lisa beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. “Setelah beberapa kali mangkir dan menyampaikan kesaksiannya, hasil pemeriksaan dinilai cukup untuk menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ujar Hendra.

Polisi menegaskan bukti yang ada cukup kuat. Selain Lisa, pemeran pria dalam video tersebut sebelumnya juga telah ditetapkan tersangka. Hendra menambahkan, keduanya secara sadar merekam video tersebut, dan ada dugaan keterlibatan dalam penyebaran postingan viral di dunia maya.

“Yang bersangkutan sadar merekam tindakan tersebut. Pemeran pria juga mengakui dirinya ada dalam video. Bukti yang kami miliki menunjukkan keduanya bertindak secara sengaja,” jelas Hendra.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Lisa Mariana Diperiksa 5 Jam dan Dicecar 44 Pertanyaan

BACA JUGA:Pencemaran Nama Baik, Ridwan Kamil Tolak Damai dengan Lisa Mariana

Kasus Terkait Ridwan Kamil

Sebelumnya, Lisa Mariana juga pernah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Kasus ini muncul setelah Lisa mengaku mengandung anak dari hubungan gelap dengan RK. Namun, hasil tes DNA memastikan anak tersebut bukan dari RK.

Meski ditetapkan tersangka, Lisa Mariana tidak ditahan, karena ancaman hukumannya terbatas.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, menyebut Lisa diproses berdasarkan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 311 KUHP tentang Fitnah, dengan ancaman penjara di bawah lima tahun.

“Ancaman hukumannya tidak memenuhi syarat untuk penahanan,” ujar Rizki. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan