KPK: 57 Persen Responden Menilai Anggaran Negara Masih Disalahgunakan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyatakan, masih banyak praktik penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara berdasarkan hasil survei penilaian integritas (SPI) 2024. Dari 390.754 responden internal kementerian, lembaga, da-Yustinus Patris Paat-Beritasatu.com
BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti masih maraknya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024. Dari 390.754 responden internal kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, mayoritas menilai praktik korupsi masih kerap terjadi di lingkungan kerja masing-masing.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkap bahwa 57% responden menyebut anggaran sering disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, 56% menilai masih ada pegawai yang menerima honor atau uang perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi di lapangan.
“Sebanyak 48% responden juga menilai laporan perjalanan dinas tidak sesuai kenyataan, dan 43% lainnya mengaku mengetahui adanya gratifikasi atau imbalan untuk promosi serta mutasi jabatan,” ujar Budi, Sabtu 11 Oktober.
Temuan tersebut menunjukkan masih lemahnya tata kelola keuangan dan budaya integritas di sejumlah instansi pemerintah. Budi menekankan, integritas bukan hanya soal aturan atau kebijakan, tetapi tentang perilaku sehari-hari pegawai dalam menjalankan tugas. “Masih banyak ruang untuk memperbaiki tata kelola keuangan negara agar lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.
BACA JUGA:KPK Selidiki Dugaan Korupsi Program MBG, Dana Miliaran Diduga Diselewengkan
BACA JUGA:BGN Langsung Pecat dan Proses Hukum Pegawai SPPG Terbukti Korupsi
Menurut KPK, hasil SPI 2024 menjadi refleksi penting bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem serta memperkuat budaya kerja yang bersih.
KPK menegaskan tidak hanya fokus pada penindakan korupsi, tetapi juga melakukan pendampingan dan supervisi agar instansi pemerintah mampu menutup celah penyimpangan sejak dini.
“Catatan SPI harus dipahami sebagai peringatan dini, bukan sekadar laporan tahunan. Tujuannya agar setiap instansi segera melakukan evaluasi dan menyiapkan solusi konkret,” tegas Budi.
KPK kini tengah melaksanakan pengisian kuesioner SPI 2025, yang berlangsung sejak Agustus hingga Oktober 2025. Tahun ini, survei diikuti oleh 107 kementerian/lembaga, 38 pemerintah provinsi, 509 pemerintah kabupaten/kota, serta lima BUMN.
Melalui survei tersebut, KPK berupaya memetakan kondisi integritas birokrasi secara nasional dan memperkuat sistem pencegahan korupsi berbasis data.
Lembaga antirasuah itu juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Informasi lengkap terkait SPI 2025 dapat diakses melalui kanal resmi KPK, yakni situs spi.kpk.go.id, email [email protected], dan call center 198. (beritasatu)