Polisi Tetap Boleh Pakai Sirene Saat Patroli, Tapi Ada Batasnya
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho memberi keterangan pers terkait pembekuan penggunaan strobo dan sirine pada kendaraan patwal, Sabtu (20/9/2025)-Roy Adriansyah-Beritasatu.com
BELITONGEKSPRES.COM - Polisi lalu lintas masih diperbolehkan menggunakan sirene dan lampu strobo, tetapi pemakaiannya kini dibatasi. Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan, perangkat tersebut hanya boleh digunakan dalam situasi yang benar-benar membutuhkan prioritas atau saat patroli untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas). Jika tidak mendesak, sirene dan strobo sebaiknya tidak dibunyikan.
Agus menjelaskan, kebijakan ini bukan pelarangan permanen, melainkan bagian dari evaluasi tata cara pengawalan dan penggunaan tanda khusus di jalan.
Pengawalan kendaraan pejabat tetap berjalan, tetapi sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas utama. Penghentian sementara penggunaan suara sirene dilakukan sambil menata ulang aturan agar lebih tertib.
Langkah pembatasan tersebut juga merupakan respons terhadap aspirasi masyarakat yang mengeluhkan gangguan akibat penggunaan sirene dan lampu rotator secara berlebihan. Masukan publik menjadi bahan evaluasi Korlantas untuk menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan nyaman bagi semua pengguna jalan.
BACA JUGA:Aturan Baru Korlantas: Sirene dan Strobo Dibatasi Saat Sore dan Azan
BACA JUGA:Usai Rumahnya Dijarah, Ahmad Sahroni Muncul Beri Sambutan Virtual di Munas X IMI 2025
Saat ini, Korlantas Polri tengah menyusun pedoman baru mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Regulasi ini mengatur pembagian penggunaan lampu isyarat dan sirene sesuai fungsi kendaraan, termasuk kepolisian, pemadam kebakaran, ambulans, TNI, hingga layanan darurat lainnya. (beritasatu)