Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong-Dery Ridwansah-JawaPos.com
BELITONGEKSPRES.COM - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi mengajukan banding atas vonis empat tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam kasus korupsi impor gula senilai Rp578 miliar. Upaya hukum ini akan diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa 22 Juli, seperti disampaikan kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir.
Ari menyatakan kliennya menolak putusan tersebut karena dinilai penuh kejanggalan dan tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya. Bahkan, menurutnya, jika Tom hanya dijatuhi hukuman satu hari pun, pihaknya tetap akan mengajukan banding. Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah tidak adanya pembuktian unsur mens rea atau niat jahat dalam perkara ini.
Ia menilai bahwa unsur niat tersebut hanya ditarik dari keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bukan dari fakta persidangan. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip hukum in dubio pro reo, yaitu jika ada keraguan, maka terdakwa seharusnya dibebaskan.
Ari juga menyebutkan bahwa dalil jaksa mengenai kurangnya evaluasi kebijakan dalam dua bulan pertama masa jabatan Lembong tidak bisa dijadikan dasar pidana. Tanggung jawab operasional, menurutnya, sudah dijalankan oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri melalui komunikasi resmi dengan pihak-pihak terkait.
BACA JUGA:Prabowo Resmikan 80 Ribu Kopdes Merah Putih, Lebih Cepat dari Target Awal
BACA JUGA:Beras Oplosan Rugikan Negara Rp100 T, Prabowo Minta Jaksa Agung dan Kapolri Usut Tuntas
Selain itu, ia mengkritisi penggunaan hasil audit BPKP sebagai dasar perhitungan kerugian negara, yang menurutnya hanya bersifat potential loss, bukan kerugian nyata. Dalam konteks hukum BUMN, potential loss tidak bisa serta-merta dianggap sebagai kerugian keuangan negara.
Ari juga menyoroti adanya pertimbangan ideologis dalam amar putusan. Hakim disebut menyebut pendekatan ekonomi kapitalis yang dilakukan Lembong sebagai faktor pemberat, meskipun hal itu tidak tercantum dalam dakwaan maupun tuntutan. Ia menilai ini menunjukkan sikap tidak profesional dalam penyusunan putusan.
Tak hanya itu, vonis ini juga dinilai bisa memunculkan preseden buruk. Ari mengingatkan bahwa keputusan semacam ini berpotensi membuat para pejabat publik dan pelaku usaha ragu dalam mengambil kebijakan penting, karena khawatir akan dijerat pidana atas keputusan yang bersifat strategis.
Sebelumnya, Tom Lembong divonis bersalah telah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus impor gula. Vonis dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika pada Jumat 18 Juli, yang menyebut Lembong melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain hukuman penjara, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan. (jpc)