Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Vonis Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Gula Dijadwalkan 18 Juli 2025

Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) saat ditemui di sela sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025)-Agatha Olivia Victoria-ANTARA

BELITONGEKSPRES.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menetapkan sidang pembacaan vonis terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akan digelar pada Jumat, 18 Juli 2025. Penetapan ini diumumkan oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang pembacaan duplik yang digelar pada Senin 14 Juli.

Hakim menyatakan bahwa waktu tambahan diperlukan agar majelis dapat mempertimbangkan seluruh aspek hukum sebelum menjatuhkan putusan. Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015–2016, didakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp578,1 miliar.

Dalam sidang yang sama, kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, mengajukan permohonan agar kliennya diizinkan berobat ke rumah sakit karena jadwal pemeriksaan kesehatan telah tertunda lebih dari dua minggu. Permohonan tersebut telah diajukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), namun Majelis Hakim meminta surat rekomendasi dokter sebagai kelengkapan dokumen.

Tom Lembong didakwa memberikan persetujuan impor gula kristal mentah kepada sepuluh perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Perusahaan-perusahaan tersebut diketahui bukan produsen gula kristal putih, melainkan pabrik gula rafinasi, yang secara aturan tidak diperkenankan mengolah gula kristal mentah menjadi konsumsi langsung.

BACA JUGA:Menag Resmi Tutup Operasional Haji 2025, Jamaah Terakhir Tiba di Tanah Air

BACA JUGA:Gus Ipul Tegaskan Sekolah Rakyat Bebas dari Bullying dan Kekerasan

Jaksa menuntut Tom dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan. Ia juga disebut tidak melibatkan BUMN dalam pengendalian harga dan distribusi gula, melainkan menunjuk sejumlah koperasi seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri yang dinilai tidak memiliki otoritas dan kapasitas yang memadai untuk fungsi tersebut.

Tindakan Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keputusan akhir akan dibacakan pada sidang vonis mendatang. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan