Pemerintah Bakal Terapkan Pajak Minimum Global di 2026, Ini Keuntungannya
Head of Pilar 2 Tax Advisory Services MUC Consulting, Nendi Bahtiar-Nurul F-JawaPos.com
BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan menerapkan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) mulai 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2026 (PMK 136/2025) dengan dasar hukum Pasal 32A Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh).
Kebijakan GMT mewajibkan grup perusahaan multinasional di Indonesia dengan omzet konsolidasi minimal 750 juta euro untuk membayar pajak minimum 15 persen di setiap negara tempat mereka beroperasi.
Menurut Nendi Bahtiar, Head of Pilar 2 Tax Advisory Services MUC Consulting, salah satu keuntungan penerapan GMT bagi Indonesia adalah tambahan penerimaan pajak.
Dengan adanya GMT, potensi pajak yang sebelumnya bisa lari ke negara lain kini tetap masuk ke Indonesia, meski kontribusi dari perusahaan multinasional di dalam negeri tidak terlalu besar.
BACA JUGA:DJP Jalin Kerja Sama Pajak Internasional untuk Tingkatkan Pendapatan dan Cegah Tax Crime
BACA JUGA:Penerimaan Pajak Oktober 2025 Menurun, Restitusi Melonjak 36,4 Persen
"Daripada potensi pajak ini lari ke negara lain, lebih baik Indonesia yang menerapkannya, jadi ada tambahan penerimaan, meskipun kontribusi dari perusahaan di Indonesia tidak terlalu besar," ujar Nendi saat Training GMT for Journalist di Kantor MUC Consulting, Jakarta Selatan, Kamis 27 November.
Dari sisi ekonomi, penerapan GMT 15 persen akan menciptakan kompetisi bisnis yang lebih adil. Dengan tarif pajak global yang seragam, perusahaan multinasional tidak lagi memusatkan ekspansi hanya pada negara dengan kebijakan pajak paling rendah, tetapi mempertimbangkan faktor lain seperti kualitas tenaga kerja dan dukungan pemerintah.
"Dengan 15 persen ini, kompetisinya menjadi lebih fair. Perusahaan multinasional tidak lagi mendasari investasi hanya soal pajak, tetapi juga karena dukungan pemerintah lain, misalnya tenaga kerja yang bagus," jelas Nendi.
Dalam pelaporan GMT, perusahaan multinasional akan menggunakan data omzet dan perhitungan berdasarkan tahun ini, karena pelaporan baru akan dilakukan 18 bulan setelah kebijakan resmi berlaku.
Selain Indonesia, negara lain yang sudah menerapkan GMT adalah Jepang dan Inggris. Meskipun rencana awal penerapan di beberapa negara dilakukan pada 2023, pelaksanaannya baru terealisasi pada 2024, sementara Indonesia mulai menerapkan kebijakan ini pada 2025. (jpc)