Tiket Pesawat Turun! Pemerintah Tanggung PPN 6 Persen Selama Periode Nataru
Pesawat Garuda Indonesia dan Pelita Air di Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang, Banten-Harianto-ANTARA
BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah resmi memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 6% yang ditanggung pemerintah untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini berlaku mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, mencakup penerbangan antara 22 Desember 2025 dan 10 Januari 2026. Tujuannya jelas: menekan harga tiket, menjaga daya beli masyarakat, dan mendorong pergerakan ekonomi di musim libur panjang.
Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Oktober 2025. Melalui kebijakan tersebut, penumpang hanya perlu membayar PPN 5%, sementara 6% sisanya ditanggung oleh negara.
Insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) ini tak hanya berlaku untuk tarif dasar, tetapi juga mencakup komponen biaya lain seperti bahan bakar (fuel surcharge), bagasi tambahan, dan pemilihan kursi.
BACA JUGA:OJK Ungkap Kerugian Akibat Penipuan Keuangan Tembus Rp7 Triliun
BACA JUGA:OJK Minta PUJK Mudahkan Akses Pembiayaan agar Masyarakat Tak Terjerat Rentenir
Menteri Purbaya menjelaskan bahwa pemberian insentif ini merupakan bagian dari strategi pemerintah menjaga momentum ekonomi domestik sekaligus menekan beban biaya transportasi masyarakat di periode libur akhir tahun.
“Pemerintah memberikan sejumlah insentif ekonomi, salah satunya berupa insentif PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” tertulis dalam dokumen resmi PMK tersebut.
Selain sektor penerbangan, pemerintah juga menyiapkan langkah serupa di moda transportasi lain, termasuk potongan tarif kereta api dan kapal laut melalui KAI dan Pelni. Sinergi antar sektor ini diharapkan membuat perjalanan libur Natal dan Tahun Baru lebih terjangkau dan meningkatkan minat wisatawan domestik.
Dengan insentif PPN 6% ini, harga tiket pesawat diperkirakan turun cukup signifikan, terutama untuk rute-rute padat menjelang akhir tahun. Dampaknya diharapkan terasa langsung pada peningkatan aktivitas wisata dan pergerakan ekonomi daerah, seiring meningkatnya mobilitas masyarakat di seluruh Indonesia. (beritasatu)