Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

Pentingnya Ditalisasi & Bangun Database Perpajakan Berbasis AI

Launching fitur terbaru berbasis digital untuk meningkatkan pelayanan perpajakan di Kota Jambi, Rabu (13/11/2024)-- (ANTARA/HO-Diskominfo Kota Jambi)

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Reformasi perpajakan di Indonesia menghadapi tantangan besar seiring dengan dinamika ekonomi global dan transformasi teknologi yang cepat.

Salah satu upaya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem perpajakan adalah melalui digitalisasi dan pembangunan database perpajakan berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intellegence/AI).

Di tengah perkembangan ekonomi digital yang pesat, kebutuhan untuk mengintegrasikan teknologi dalam sistem perpajakan menjadi sangat mendesak. Digitalisasi dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan pajak, sementara penerapan AI memungkinkan pengelolaan data yang lebih baik dan pengambilan keputusan yang lebih akurat.

Indonesia memiliki potensi besar dalam sektor perpajakan, namun masih menghadapi sejumlah tantangan yang menghambat optimalisasi penerimaan pajak.

Rasio pajak Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih rendah dibandingkan dengan negara-negara berkembang lainnya. Menurut data Bank Dunia, rasio pajak Indonesia pada 2022 hanya sekitar 10,8 persen, sementara negara-negara OECD memiliki rasio pajak sekitar 34 persen

Rendahnya rasio pajak ini mencerminkan bahwa banyak potensi pajak yang belum dimanfaatkan secara maksimal, terutama dalam sektor informal.

Tantangan lain adalah sektor informal Indonesia yang mencakup sekitar 60 persen dari tenaga kerja, sebagian besar tidak terdaftar dalam sistem perpajakan formal. Hal ini membuat banyak potensi penerimaan pajak tidak tercatat, sehingga menghambat perluasan basis pajak negara.

Di sisi lain, transparansi dan kepatuhan pajak juga dinilai masih rendah. Meskipun pemerintah telah mengadopsi berbagai kebijakan perpajakan, tingkat kepatuhan pajak di Indonesia masih relatif rendah.

Menurut hasil survei dari Lembaga Survei Indonesia (LSI), sekitar 40 persen masyarakat Indonesia menganggap pajak sebagai beban yang tidak memberikan manfaat langsung. Selain itu, masalah penghindaran pajak dan kebocoran juga masih menjadi tantangan besar.

Efisiensi Pengelolaan Data Perpajakan

Pengelolaan data perpajakan di Indonesia masih bergantung pada sistem manual yang memerlukan banyak waktu dan sumber daya. Proses verifikasi dan analisis data yang dilakukan secara konvensional sering kali menimbulkan ketidaktepatan dan ketidakakuratan informasi.

Oleh karena itulah digitalisasi sangat penting sebagai langkah menuju efisiensi. Digitalisasi sistem perpajakan menawarkan banyak manfaat, antara lain peningkatan kepatuhan pajak.

Penggunaan teknologi dalam sistem perpajakan memungkinkan adanya e-filing (pelaporan pajak secara elektronik) dan e-payment (pembayaran pajak secara online). Hal ini mempermudah wajib pajak untuk melaporkan dan membayar kewajiban pajaknya secara tepat waktu.

Menurut data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia, penggunaan e-filing di Indonesia terus meningkat. Pada 2021, sekitar 75 persen wajib pajak telah menggunakan e-filing, sebuah kemajuan signifikan dibandingkan dengan beberapa tahun sebelumnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan