8 Tersangka Penganiayaan Wartawan di Beltim Segera Sidang
8 Tersangka Penganiayaan Wartawan di Beltim Segera Sidang-Istimewa-
Di lokasi, terjadi cekcok antara korban dan sejumlah warga sekitar. Situasi memanas saat Hendra menyikut punggung Herlambang dan Jasman yang memicu keributan hebat.
BACA JUGA:7 Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Wartawan, Polres Beltim Dalami Motif dan Aktor Intelektual
Dalam keributan tersebut, sejumlah pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Herlambang dan Jasman mengalami pemukulan dan penamparan, sedangkan Lendra dibanting hingga terjatuh.
Tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Berdasarkan keterangan Kapolres Beltim, korban mengalami beberapa luka lecet, memar hingga bekas cekikan di leher. Barang bukti yang diamankan antara flashdisk warna silver Kingston, pakaian robek milik korban, kacamata rusak, HP Oppo A7 milik korban dan pakaian yang dikenakan para tersangka.
Kapolres Beltim AKBP Indra F Dalimunthe melalui press release pada Jumat (18/7/2025) menyatakan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. Polisi juga telah mengantongi hasil visum dari RS terkait luka-luka yang dialami para korban.***