Namun saat sidang putusan M Yusuf divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung menyatakan pikir - pikir. Hingga akhirnya menerima putusan.
BACA JUGA:Ahli Waris Muncul, Klaim Kepemilikan Tanah Lapangan Bola Paal Satu yang jadi Objek Korupsi
BACA JUGA:Korupsi Lapangan Bola Paal Satu, Hakim Tolak Eksepsi Agiok
Sedangkan untuk Agiok, sebelumnya, Kejari Belitung menuntut penjara selama 6 tahun. Dan juga denda Rp 200 juta subsider 9 bulan penjara. Tidak hanya itu, Agiok juga diwajibkan membayar uang penganti. Yakni sebesar Rp2.466.181.250.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan, maka akan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika tidak mampu membayar, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun dia hanya di vonis 1 tahun 6 bulan. Dan denda ratusan juta rupiah.
"Untuk banding atas vonis Agiok kita masih pikir-pikir," kata Riki Guswandri kepada Belitong Ekspres, Minggu 8 Desember 2024.