BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 pada 26 Januari 2024, mengesahkan kenaikan gaji PNS atau ASN.
Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen akan berlaku untuk golongan I sampai IV dan efektif mulai bulan Februari 2024 ini. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Rincian kenaikan gaji PNS untuk setiap golongan tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, dan ada beberapa klausul yang menjelaskan tujuan dari perubahan ini.
Menurut PP tersebut, penyesuaian gaji pokok PNS diperlukan dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
BACA JUGA:Heboh, Video Ceramah Menyejukkan Habib Rizieq, Soal Pilihan Capres 2024
BACA JUGA:Soal Presiden Boleh Berpihak dan Kampanye, PP Muhammadiyah Minta Jokowi Cabut Pernyataannya
Dalam lampiran PP tersebut, disebutkan bahwa besaran gaji pokok PNS telah diubah sebagai bagian dari perubahan kesembilan belas atas PP Nomor 17 Tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS. PP ini diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara RI Pratikno.
Berikut adalah rincian kenaikan gaji untuk masing-masing golongan:
Golongan I:
Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II: