Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Hudiyanto menjelaskan layanan ini tidak masuk Kontak 157 karena sifatnya bukan pengaduan sehingga dipisahkan.
Masyarakat yang mengalami penipuan, misalnya, investasi bodong atau dana terkuras setelah mengklik salah satu tautan, maka dapat melaporkan segera melalui iasc.ojk.go.id dengan memasukkan identitas hingga kronologi penipuan serta data lainnya.
Laporan juga bisa disampaikan melalui surat elektronik (email) melalui alamat iasc@ojk.go.id dan kepada pelaku usaha jasa keuangan.
Satu poin penting yang perlu menjadi penekanan agar terhindar dari penipuan adalah 2L yakni memastikan legalitas termasuk produknya terdaftar serta logis atau hasil yang dijanjikan wajar termasuk risikonya.
Selain literasi yang lemah dan iming-iming bunga tinggi, penipuan masih muncul karena peladen (server) dikendalikan dari luar negeri.
Tak hanya itu, yang patut diwaspadai yakni pemanfaatan influencer atau pemengaruh sebagai alat menarik minat masyarakat.
IASC merupakan inisiatif OJK bersama otoritas/lembaga/kementerian yang tergabung dalam Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) dan didukung asosiasi industri terkait.
Sebelumnya, Satgas Pasti itu bernama Satgas Waspada Investasi untuk menangani salah satunya terkait investasi ilegal.
Forum koordinasi itu dapat memblokir transaksi penipuan dan menyelamatkan dana dari korban, memasukkan pelaku penipuan dalam daftar hitam hingga penindakan hukum bekerja sama dengan Polri
Dalam kurun waktu sekitar dua minggu setelah terbentuk, IASC menyelamatkan sebanyak Rp7,8 miliar dana korban praktik penipuan transaksi keuangan dari 2.790 laporan dan total kerugian terverifikasi mencapai sebesar Rp29,2 miliar.
Makin cepat kasus itu dilaporkan, kian besar peluang dana diblokir di bank alias dana korban bisa diselamatkan.
BACA JUGA:Polri dalam Arsitektur Negara Demokrasi Modern
Alasannya, jika terlambat melapor, maka dana yang dicuri itu sudah menjalani sejumlah tahapan perpindahan tangan.
Kehadiran layanan Kontak 157 hingga IASC merupakan bentuk perlindungan terhadap konsumen sektor jasa keuangan.
Harapannya, pemberian informasi dan layanan pengaduan dapat mencerahkan atau memberi edukasi sekaligus literasi jasa keuangan kepada masyarakat.
Selain itu, upaya dari lintas sektor terkait penipuan dengan beragam modus dapat ditangani cepat dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan. (Antara)