Melihat Layanan Pengaduan di OJK

Rabu 04 Dec 2024 - 23:14 WIB
Oleh: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Layanan itu yakni pemberian informasi atau pertanyaan konsumen terkait produk atau layanan PUJK, penyampaian laporan/informasi masyarakat kepada OJK, dan pengaduan rasa tidak puas dari konsumen di sektor jasa keuangan.

Rata-rata pengaduan yang disampaikan konsumen paling banyak soal peran penagih utang atau debt collector, utang yang lunas namun masih tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Kemudian terkait teknologi keuangan (fintech) hingga klaim asuransi yang dipersulit.

Konsumen juga mengadu terkait adanya tindakan menakut-nakuti hingga aksi tak menyenangkan yang memasuki ranah pribadi, misalnya, terkait data konsumen dan ikut menyeret keluarga atau tempat kerja konsumen.

Dari beberapa kanal layanan yang dibuka, pengaduan melalui pesan berbasis aplikasi WhatsApp menjadi jalur yang paling banyak digunakan konsumen dan ditangani petugas yakni mencapai rata-rata sekitar 1.000 aduan per hari.

Selain itu, ada juga aduan via telepon yang rata-rata mencapai sekitar 30--40 aduan per hari.

Tindak Lanjut Aduan

Regulator industri jasa keuangan itu mencatat selama 2022, OJK menerima 315 ribu layanan, termasuk 14.764 pengaduan, 92 pengaduan indikasi pelanggaran, dan 3.018 sengketa yang masuk ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan.

Dari jumlah tersebut, 7.419 merupakan pengaduan sektor perbankan, 7.252 pengaduan sektor industri keuangan non bank (IKNB), dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal.

Regulator itu telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dan tercatat sebanyak 13.332 atau 90 persen dari pengaduan itu dapat diselesaikan.

Adapun pada Januari hingga 31 Desember 2023, pihaknya menerima 319 ribu permintaan layanan konsumen, termasuk 23.064 pengaduan, 115 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 2.326 sengketa yang masuk ke LAPS Sektor Jasa Keuangan.

BACA JUGA:Kemenangan Kotak Kosong, di Antara Kepedulian dan Perlawanan Rakyat

Dari jumlah tersebut, sebanyak 10.854 pengaduan berasal dari sektor perbankan dan 5.677 pengaduan berasal dari industri fintech, kemudian ada juga terkait asuransi dan pasar modal dan industri keuangan non bank.

Realisasinya, sebanyak 20.628 pengaduan atau 89,44 persen yang terselesaikan penanganannya melalui proses internal oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dan sebanyak 2.435 pengaduan atau 10,56 persen sedang dalam proses penyelesaian.

Anti-scam

Selain pengaduan, ada juga layanan pelaporan soal penipuan sektor jasa keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan yang baru dibentuk pada 22 November 2024.

Kategori :