BELITONGEKSPRES.COM, Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan permintaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mencabut pernyataannya yang mengindikasikan ketidaknetralan dalam kontestasi Pilpres 2024. Permintaan ini mencakup ucapan Jokowi terkait diperbolehkannya presiden dan menteri untuk melakukan kampanye serta bersikap mendukung pasangan calon tertentu.
"Mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut semua pernyataannya yang menjurus pada ketidaknetralan institusi kepresidenan, terlebih soal pernyataan bahwa Presiden boleh kampanye dan boleh berpihak," tulis sikap resmi PP Muhammadiyah yang ditandatangani Ketua Majelis Hukum dan HAM Trisno Raharjo, dikutip Senin 29 Januari.
Pernyataan sikap tersebut mengajukan permintaan agar Presiden Joko Widodo menjadi contoh yang baik dengan selalu mematuhi hukum dan menghormati etika dalam penyelenggaraan negara.
"Presiden harus menghindarkan diri dari segala bentuk pernyataan dan tindakan yang berpotensi menjadi pemicu fragmentasi sosial, terlebih dalam penyelenggaraan Pemilu yang tensinya semakin meninggi," bebernya.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Gaji Anggota KPPS Resmi Naik di Pemilu 2024 Plus Dapat Uang Pulsa
BACA JUGA:Kampanye di Jogja Bersama Tom Lembong, Cak Imin: 'Lagi Siap-siap Ngadepi Opung'
Selain itu, PP Muhammadiyah juga mengajukan permintaan agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi lebih sensitif dalam melakukan pengawasan.
"Terlebih terhadap dugaan digunakannya fasilitas negara (baik langsung maupun tidak langsung) untuk mendukung salah satu kontestan Pemilu," tulis pernyataan sikap tersebut.
Terakhir, PP Muhammadiyah juga mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi penyelenggaraan pemilu, khususnya pengawasan terhadap penyelenggara negara.
"Pengawasan semesta ini diperlukan untuk memastikan Pemilu berlangsung secara jujur, adil, dan berintegritas agar diperoleh pimpinan yang legitimated dan berintegritas serta memastikan tidak adanya penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas negara oleh penyelenggara negara," tandas pernyataan sikap tersebut.
BACA JUGA:Viral di Medsos! Bayar Uang Kuliah di ITB pakai Pinjol, Ini Kata OJK
Sebelumnya, Presiden Jokowi dengan tegas menyatakan bahwa ia memiliki hak untuk melakukan kampanye dan memberikan dukungan pada Pilpres 2024. Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan salah satu calon presiden (capres), Prabowo Subianto, yang saat itu mendampingi Jokowi sebagai Menteri Pertahanan.
"Presiden itu boleh kampanye, presiden itu boleh memihak," kata Jokowi di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu 24 januari.
"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara, boleh," pungkasnya.