Kabar Gembira! Gaji Anggota KPPS Resmi Naik di Pemilu 2024 Plus Dapat Uang Pulsa
Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024, Lebih Besar dari Pemilu 2019--rbtv.disway--
BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Pemilihan Umum 2024, yang akan diselenggarakan dalam dua pekan mendatang, akan melibatkan 5.741.127 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Para anggota KPPS yang telah dilantik secara serentak pada tanggal 25 Januari 2024 ini akan menerima honor atau gaji selama bertugas.
Selain itu, honor bagi anggota KPPS Pemilu 2024 resmi mengalami kenaikan dan sudah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Informasi ini dapat ditemukan di laman resmi KPU, KPU.go.id.
Kenaikan gaji untuk anggota KPPS tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, yang membahas Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian Pengembangan KPU RI, Parsadaan Harahap, menyatakan bahwa pihaknya juga telah menyiapkan uang pulsa.
BACA JUGA:Viral di Medsos! Bayar Uang Kuliah di ITB pakai Pinjol, Ini Kata OJK
BACA JUGA:Buron sejak 2022, Bos Robot Trading Viral Blast Global Ditangkap di Bangkok
Dana tersebut akan digunakan untuk kebutuhan anggota KPPS dalam pemakaian telepon seluler sebagai alat komunikasi selama bertugas.
"Kita lagi upayakan supaya pulsanya bisa dipakai pada hari H dengan kuota yang cocok untuk kepentingan tugas," ujar Parsadaan kepada wartawan, pada 11 Desember 2023 lalu.
Parsadaan mengatakan bahwa penggunaan uang kehormatan dan dukungan dana pulsa ini dapat membantu KPPS untuk melaksanakan tugasnya dengan baik tanpa dibebani oleh aspek teknis anggaran.
Gaji KPPS yang semula Rp550 ribu untuk Ketua dan Rp500 ribu untuk anggota pada Pemilu 2019, telah dinaikkan menjadi Rp1,2 juta untuk Ketua dan Rp1,1 juta untuk anggota pada Pemilu 2024, menurut informasi dari KPU.
Seluruh sumber pendanaan honorarium KPPS diambil dari anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Waktu kerja bagi Anggota KPPS berlangsung selama satu bulan, dimulai sejak dilantik pada tanggal 25 Januari hingga rekapitulasi suara pada tanggal 25 Februari 2024. Namun, jika Pemilu 2024 memasuki putaran kedua, maka masa kerja KPPS akan diperpanjang menjadi dua bulan.