Menteri Budi Gunawan Sebut 97.000 Anggota TNI/Polri Terlibat Judi Online
Menkopolhukam Budi Gunawan mengungkapkan sekitar 97.000 anggota TNI/Polri serta 1,9 juta pegawai swasta terjangkit judi online, Kamis (21/11/2024). -Sella Rizky Deviani-Beritasatu.com
BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, mengungkapkan bahwa dampak dari judi online tidak hanya dirasakan oleh masyarakat umum, tetapi juga menyebar ke kalangan anggota TNI dan Polri. Menurutnya, sekitar 97.000 anggota TNI/Polri serta 1,9 juta pegawai swasta terlibat dalam perjudian online.
Bahkan, ada sekitar 80.000 anak-anak di bawah usia 10 tahun yang sudah terjerat judi daring, dengan angka ini diprediksi terus meningkat jika tidak ada upaya lebih lanjut dalam memberantasnya.
Budi Gunawan menyatakan bahwa judi online ini bukan sekadar permainan, tetapi sebuah bisnis yang dirancang untuk memastikan pemain kalah dan kehilangan uang. Menurutnya, fenomena ini sudah seperti wabah penyakit menular yang harus segera diberantas.
Dalam upaya menanggulangi judi online, Budi Gunawan menjelaskan bahwa desk gabungan yang dibentuk terus bekerja keras untuk menegakkan hukum dengan memblokir situs judi online. Namun, ia menambahkan, meskipun pemblokiran teknis sudah dilakukan, banyak operator yang mengganti domain situs mereka untuk menghindari pemblokiran.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penetapan Tersangka Tom Lembong Dinilai Prematur
BACA JUGA:Kementerian Komdigi Siap Hadapi Tuntutan Hukum atas Penutupan Situs Judi Online
Saat ini, diperkirakan ada sekitar 8,8 juta orang Indonesia yang terlibat dalam judi online, dengan perputaran uang yang mencapai Rp 900 triliun pada tahun 2024. Sebagian besar pemain berasal dari kalangan masyarakat kelas menengah ke bawah. Kondisi ini, menurut Budi, sudah sangat meresahkan dan membutuhkan perhatian serius.
Sebagai langkah konkret, Budi menyebutkan tiga prioritas yang disepakati dalam rapat gabungan untuk memberantas judi online. Pertama, bekerja sama dengan platform teknologi dan penyelenggara internet untuk pemblokiran sistematis situs judi online.
Kedua, melakukan penegakan hukum yang lebih tegas dengan menelusuri aliran dana judi online dan melibatkan koordinasi internasional untuk mengatasi tindak pidana pencucian uang. Ketiga, menggelar kampanye edukasi untuk masyarakat mengenai bahaya judi online.
Budi juga menegaskan bahwa program judi online, seperti slot judol, pada dasarnya adalah penipuan yang sengaja diatur untuk membuat pemain kalah. Dalam konferensi pers, beberapa barang bukti seperti kartu ATM, buku tabungan, laptop, ponsel, dan mobil yang digunakan dalam operasional perjudian juga dipamerkan. (beritasatu)