Hendrya Sylpana

Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Penetapan Tersangka Tom Lembong Dinilai Prematur

Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong (kanan) berjalan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (1/11/2024). -Muhammad Ramdan/foc/aa.-ANTARA FOTO

BELITONGEKSPRES.COM - Dalam pandangan ahli hukum acara pidana, Chairul Huda, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016 dianggap prematur. 

Menurut Chairul, keputusan ini belum didasarkan pada hasil audit yang lengkap, yang seharusnya menjadi dasar utama untuk menentukan apakah ada kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti.

Chairul menegaskan bahwa dalam praktik hukum pidana, penetapan tersangka harus didukung oleh bukti yang jelas, termasuk hasil audit investigatif dari auditor negara. Tanpa adanya hasil audit yang menunjukkan kerugian negara, proses hukum yang mengarah pada penetapan tersangka dinilai tidak sah dan tidak sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara itu, Mudzakkir, seorang ahli hukum pidana dan guru besar Universitas Islam Indonesia (UII), mempertanyakan mengapa kasus ini yang sudah berlangsung selama sepuluh tahun baru diperiksa. Ia mengkritik ketidakpercayaan antar lembaga negara, khususnya terkait audit yang sudah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BACA JUGA:Kementerian Komdigi Siap Hadapi Tuntutan Hukum atas Penutupan Situs Judi Online

BACA JUGA:Tom Lembong Akui Tidak Didampingi Penasihat Hukum Saat Jalani Pemeriksaan

Menurut Mudzakkir, jika sebuah audit sudah dilakukan oleh BPK dan hasilnya sah, maka mengaudit kembali oleh lembaga lain dapat dianggap sebagai tindakan yang melawan hukum.

Sidang gugatan praperadilan yang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan sejumlah saksi ahli dari pihak Tom Lembong. 

Di antaranya adalah ahli pidana, ahli acara pidana, serta ahli terkait keuangan negara, perdagangan gula, statistik kebutuhan gula, dan administrasi negara. Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus ini. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan