TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Belitung ajak PWI Belitung menyosialisasikan Portal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Jum'at 29 November 2024.
Pranata Humas Ahli Muda Danu Berata, mewakili Kepala Diskominfo Belitung menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengajak para wartawan yang tergabung dalam organisasi PWI ikut menyosialisasikan Portal PPID dalam penyampaian informasi ke publik.
"Kunjungan kami ke sekretariat PWI Belitung ini bertujuan untuk merangkul rekan-rekan wartawan dalam membantu sosialisasi, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi publik melalui Portal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi," paparnya.
Danu Berata berharap para wartawan di organisasi PWI Belitung dapat berperan aktif dalam menyosialisasikan Portal PPID, sehingga informasi publik dapat lebih cepat tersampaikan kepada masyarakat luas.
BACA JUGA:Pererat Silaturahmi, Kadisjarah TNI AD Kelahiran Belitung Kunjungi Lanud H.AS Hanandjoeddin
"Prosesnya sangat mudah, cukup dengan mengajukan permohonan informasi publik secara online melalui situs web ppid.belitung.go.id, tanpa perlu repot datang langsung ke OPD," ungkapnya.
Namun, ada beberapa jenis informasi yang dikecualikan oleh Undang-Undang dan tidak dapat disampaikan karena tidak termasuk dalam kategori informasi publik.
"Meski masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dan memperoleh informasi publik, terdapat sejumlah informasi yang dibatasi sesuai ketentuan Undang-Undang," jelasnya.
Sementara itu Bastiar Riyanto selaku Ketua PWI Kabupaten Belitung merespon baik kedatangan Diskominfo dalam rangka sosialisasi PPID kepada masyarakat umum.
BACA JUGA:PT GIA Bakal Bangun Smelter Alumina di Belitung Awal 2025, Serap 2.000 Tenaga Kerja
"Media memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung sosialisasi PPID ini, sebagai wujud kemudahan dan transparansi Pemerintah Daerah dalam memberikan akses informasi publik kepada masyarakat," kata Bastiar.