PPATK juga mencatat sedikitnya ada lima perusahaan dompet digital yang diduga digunakan untuk transaksi judi online.
Dari sebaran profesi, PPATK mengungkapkan hal yang mencengangkan karena judi online ini dilakukan oleh berbagai profesi, antara lain, anggota DPR, DPRD, kesekretariatan DPR dan DPRD, pejabat daerah, profesional, pengusaha, ibu rumah tangga, notaris, wartawan, dan pensiunan.
Dari sebaran usia, PPATK mengungkapkan sesuatu yang juga sangat mencengangkan, yakni 191.380 anak berusia 17--19 tahun terlibat judi online dengan 2,1 juta transaksi mencapai Rp282 miliar; dan 197.054 anak dari usia kurang dari 11--17 tahun yang melakukan deposit judi online senilai Rp293,4 miliar dan 2,2 juta transaksi. Dan anak yang terbanyak main judi online adalah Jabar yakni sebanyak 41 ribu orang.
MUI Jawa Barat mengungkapkan bahwa ada seorang ibu di Cianjur yang terjerat kasus judi online. Akibat terjerat judi online, ibu yang bersuamikan PNS tersebut, kini nekat menjual rumahnya seharga Rp1 miliar.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat Ika Mardiah menilai bahwa fenomena ini berkaitan dengan perubahan zaman dan perkembangan teknologi di mana saat ini nyaris setiap orang memiliki telepon pintar sehingga memudahkan akses untuk ke permainan haram itu.
Bahkan, disebutnya beberapa di antara bandar judi menggunakan aplikasi game online dengan menyediakan layanan untuk item dan fitur tertentu serta akses ke fasilitas judi online.
"Selain mudahnya akses, tampilan aplikasi judi online juga menarik. Ini menjadi salah satu penyebab masifnya penyebaran judi online," kata Ika.
Psikolog klinis RSJ Provinsi Jawa Barat Lisminiar mengungkapkan tampilan menarik dengan cara permainan yang menantang dan menimbulkan sensasi "nagih", dapat merangsang hormon dopamin pada otak, hingga menimbulkan kecanduan dan terus mencari cara untuk mendapatkan sensasi yang sama.
BACA JUGA:Tragedi Kotak Kosong di Bangka Belitung
Dengan terus memainkan judi online, itu makin membuat orang terobsesi dengan memikirkan secara mendalam, bahkan sampai gelisah dan cemas ketika sedang beraktivitas yang wajib. Mereka, kata Lisminiar, kehilangan kendali sampai berbohong tentang kerugian, sampai puncaknya depresi karena malu dan putus asa.
Faktor orang terjerumus ke judi online itu bisa faktor psikologis karena jadi pelarian, sensasi menang instan, kesepian, hingga pembuktian keberuntungan. Kemudian faktor sosial dari lingkungan, iklan yang diperankan pemengaruh, hingga kemudahan akses internet.
Bisa pula dipicu faktor ekonomi karena masalah keuangan ada utang atau keinginan untuk kaya mendadak.
Selain itu, judi online terlebih yang berbentuk aplikasi, diungkapkan Cyber Army Indonesia, berpotensi mengandung ancaman siber pada telepon pintar atau perangkat yang digunakan seperti pembobolan data termasuk foto, video, hingga data penting lainnya untuk dipergunakan secara tidak bertanggung jawab ketika aplikasi itu dipasangkan pada perangkat elektronik.
Penanganan
Berdasarkan regulasi, setidaknya negara sudah mengatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dalam Pasal 27 ayat 2. Pasal ini mengatur hukuman bagi tiap orang yang secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Berbekal regulasi itu, Polri mengungkap selama tahun 2023 telah ditangani 1.196 kasus judi online dengan 1.987 tersangka, dan sepanjang 2024 ini telah diungkap 990 kasus dengan 1.405 tersangka.