Kebijakan Baru 2025: Guru PPPK Resmi Boleh Mengajar di Sekolah Swasta

Selasa 26 Nov 2024 - 23:59 WIB
Reporter : Yudiansyah
Editor : Yudiansyah

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM -  Pemerintah resmi memutuskan bahwa guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat mengajar di sekolah swasta mulai tahun 2025.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti mengatakan, langkah ini diambil untuk mengatasi ketidakmerataan distribusi guru, terutama di wilayah-wilayah tertentu.

Kebijakan tersebut sudah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB). Saat ini, pemerintah tinggal menunggu penerbitan surat resmi sebagai tindak lanjut.

"Guru PPPK, termasuk yang berasal dari swasta, nanti dapat mengajar di sekolah swasta. Ini sudah mendapat persetujuan dari Men-PAN RB," ujar Abdul Mu’ti di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 26 November 2024.

BACA JUGA:BKN Ungkap Sistem Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Kabar Baik Honorer K2

Menurut Abdul Mu’ti, kebijakan ini membawa angin segar bagi lebih dari 100 ribu guru swasta yang telah lolos seleksi PPPK tetapi belum mendapat penempatan di sekolah negeri.

"Tidak semua guru PPPK dapat didistribusikan ke sekolah negeri. Oleh karena itu, opsi mengajar di sekolah swasta menjadi solusi yang kami sepakati," tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa tantangan utama pendidikan saat ini adalah distribusi guru yang belum merata, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Meskipun rasio jumlah guru dan murid secara nasional sudah ideal, pemerataan masih menjadi kendala utama.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebelumnya juga menyoroti masalah ini dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah. 

BACA JUGA:Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tunggu Tanggapan Presiden Terkait Penempatan Guru PPPK

Gibran menegaskan bahwa ada ketimpangan distribusi guru antarprovinsi, di mana beberapa daerah mengalami kelebihan guru sementara yang lain kekurangan.

"Distribusi guru PPPK menjadi salah satu pekerjaan rumah bagi Kemendikdasmen. Ada daerah yang kelebihan guru, tapi ada juga yang kekurangan. Ini harus segera diatasi," ujar Gibran.

Dengan kebijakan baru ini, diharapkan distribusi guru dapat lebih merata dan mendukung peningkatan kualitas pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.

Kategori :