JAKARTA - Sekali lagi, Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) bakal digunakan dalam pemilu Tanah Air, kini Pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2024 di 37 provinsi Indonesia, termasuk Jakarta. Sebelumnya aplikasi ini dimanfaatkan pada Pilkada 2020 dan Pilpres 2024.
Alasan penggunaan kembali Sirekap demi melaksanakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 tahun 2024 pasal 2 tentang Prinsip Penyelenggaraan Pemilu, salah satunya adalah terbuka.
Melalui Sirekap, kerja-kerja penyelenggara pemilu hingga di jajaran badan Ad hoc yang terdepan yakni kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) diharapkan mampu bekerja secara profesional dan transparan.
Dengan begitu, nantinya muncul kepercayaan publik, yang membuat mereka mau berpartisipasi aktif dalam perhelatan pemilihan, dengan memantau secara langsung perolehan suara masing-masing pasangan calon kepala daerah dari tempat pemungutan suara (TPS).
Pemanfaatan Sirekap juga diyakini dapat menutup ruang terjadinya kecurangan pemilihan umum (electoral manipulation/fraud), demikian disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU RI dan tingkat provinsi khususnya DKI Jakarta merasa percaya diri dengan performa alat bantu tersebut dapat bekerja optimal sesuai harapan.
Salah satu yang membuat mereka yakin pada performa Sirekap adalah penambahan fitur penjaga artimatika (guard aritmatika) pada aplikasi tersebut. Fitur ini, kata KPU, membantu mengurangi risiko kesalahan dalam pencatatan suara.
BACA JUGA:Menjadi Guru Ala Sunan Drajat
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menyatakan penambahan dan sejumlah perbaikan ini dilakukan setelah mendapatkan berbagai masukan termasuk dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Optimisme pada performa dapat optimal Sirekap juga disampaikan KPU DKI Jakarta. Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah berkaca pada uji coba nasional dan bimbingan teknis (bimtek) petugas KPPS beberapa waktu lalu meyakini Sirekap jauh lebih baik dan siap.
Uji beban penggunaan Sirekap yang sudah dilakukan sebanyak dua kali yakni pada 21 November dan 24 November 2024, melibatkan petugas KPPS, semakin menguatkan keyakinan itu.
Kenali Sirekap
Sirekap mobile merupakan aplikasi berbasis teknologi informasi yang memanfaatkan teknologi optical character recognition (OCR) untuk mengenali dan mengubah tulisan tangan pada Formulir C Plano menjadi data numerik.
Aplikasi ini juga menyediakan fitur verifikasi data untuk memastikan keakuratan sebelum data dikirim ke server. Untuk bisa memanfaatkannya, KPPS perlu menyediakan perangkat mobile dengan sistem operasi Android 7 atau Nougat.
Adapun Formulir C Plano merupakan formulir yang digunakan sebagai berita acara pemungutan dan perhitungan suara di TPS. Formulir C ini-lah yang kemudian dipotret oleh petugas KPPS dari TPS-nya masing-masing ke aplikasi Sirekap sehingga dapat terunggah ke server Sirekap.