Maman optimistis penghapusan piutang UMKM dapat diselesaikan dalam waktu enam bulan sesuai yang diatur dalam PP 47/2024.
Dalam proses ini, Himbara akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan rapat internal untuk mendapatkan persetujuan pemegang saham mengenai penghapusan tagihan.
"Dengan adanya payung hukum berupa PP ini, bank bisa menghapus tagihan bagi UMKM yang tidak mampu membayar," kata Maman. (jpc)
Kategori :
Terkait
Senin 25 Nov 2024 - 22:05 WIB
Maman Abdurrahman: UMKM Seperti Diberi 'Nyawa' Baru dengan Kebijakan Penghapusan Piutang Macet
Senin 25 Nov 2024 - 21:36 WIB
BGN Gandeng Pos Indonesia Dukung Program Pemenuhan Gizi Nasional Jangkau Wilayah 3T
Senin 25 Nov 2024 - 21:24 WIB
Menaker Sebut Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi Jadi Fokus Penetapan UMP 2025
Senin 25 Nov 2024 - 20:01 WIB
Presiden Prabowo Bahas UMP 2025 dalam Rapat Terbatas dengan Menteri Ketenagakerjaan
Minggu 24 Nov 2024 - 19:39 WIB
Presiden Prabowo Kembali ke Indonesia Usai Lawata ke 6 Negara
Terpopuler
Senin 25 Nov 2024 - 22:14 WIB
Amir Diminta Mundur Dari Ketua KPU Belitung, Joko: KPU RI Harus Kawal, Skandal Jangan Ditutupi
Senin 25 Nov 2024 - 14:59 WIB
Mampir Guyon
Senin 25 Nov 2024 - 15:39 WIB
Bupati Beltim Serukan Penolakan Politik Uang dalam Pilkada 2024
Senin 25 Nov 2024 - 23:03 WIB
Hendak Kabur, Pencuri Sawit Berujung Tragis, Anggota Brimob Ambil Tindakan Tegas
Senin 25 Nov 2024 - 16:03 WIB
Update Kasus Judi Online yang Melibatkan Pegawai Kemkomdigi: 24 Tersangka Ditangkap, 4 Masuk DPO
Terkini
Senin 25 Nov 2024 - 23:55 WIB
BGN Targetkan Program MMG Jangkau 82,9 Juta Jiwa pada Tahun 2027
Senin 25 Nov 2024 - 23:50 WIB
Kisah Haru Baby Arsy: Bayi dengan Disabilitas Berat yang Butuh Uluran Tangan
Senin 25 Nov 2024 - 23:46 WIB
Kemenag Targetkan Sertifikasi Guru Madrasah dan Pesantren Selesai dalam 2 Tahun
Senin 25 Nov 2024 - 23:45 WIB
Sayembara Anti Politik Uang di Pilkada Belitung: Hadiah Rp 2 Juta untuk Bukti Video!
Senin 25 Nov 2024 - 23:40 WIB