Maman Abdurrahman: UMKM Seperti Diberi 'Nyawa' Baru dengan Kebijakan Penghapusan Piutang Macet

Senin 25 Nov 2024 - 22:05 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

Maman optimistis penghapusan piutang UMKM dapat diselesaikan dalam waktu enam bulan sesuai yang diatur dalam PP 47/2024. 

Dalam proses ini, Himbara akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan rapat internal untuk mendapatkan persetujuan pemegang saham mengenai penghapusan tagihan. 

"Dengan adanya payung hukum berupa PP ini, bank bisa menghapus tagihan bagi UMKM yang tidak mampu membayar," kata Maman.  (jpc)

Kategori :