BELITONGEKSPRES.COM - Kebijakan penghapusan piutang UMKM yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 memberikan harapan baru bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang sebelumnya tercatat dalam daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Kebijakan ini memungkinkan pengusaha UMKM yang memiliki utang macet untuk mengakses kembali pembiayaan dari lembaga keuangan formal, memberikan mereka kesempatan kedua untuk bangkit dan melanjutkan usaha.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa penghapusan tagihan utang membuka jalan bagi UMKM untuk mendapatkan pembiayaan yang sebelumnya sulit diakses.
"Mereka seperti diberi nyawa kedua setelah sebelumnya terperangkap dalam blacklist," ujarnya. Namun, kebijakan ini hanya berlaku bagi UMKM yang memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan PP 47/2024.
BACA JUGA:Fakta Alwin Jabarti Kiemas, Keponakan Megawati yang Terlibat Kasus Judi Online Kemkomdigi
BACA JUGA:Menteri PKP Maruarar Sirait Sebut Tapera Sebaiknya Sukarela, Bukan Paksaan
Untuk mengimplementasikan kebijakan ini, beberapa langkah perlu diambil. Pertama, dilakukan pendataan terhadap kredit macet UMKM, terutama dari sektor-sektor seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta industri mode dan kuliner. Pendataan ini sudah mulai dilakukan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Kedua, penghapusan piutang macet ini hanya berlaku selama enam bulan setelah berlakunya PP tersebut, sehingga langkah-langkah cepat dan strategis sangat diperlukan untuk memastikan prosesnya berjalan lancar.
Ketiga, diperlukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Keuangan, Kemenko Perekonomian, serta Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, di samping Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Himbara sebagai pemberi kredit.
Keempat, pembentukan tim gabungan yang terdiri dari stakeholder terkait sangat penting untuk menyinkronkan data dan memastikan keberhasilan implementasi kebijakan ini. "Kami harus memastikan data yang tersebar dapat tersinkronkan dengan baik," tambah Maman.
BACA JUGA:Pemerintah Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Manfaatnya Kembali ke Rakyat Berupa Subsidi dan BLT
BACA JUGA:PLN dan Icon Plus Tandatangani Kerja Sama Sewa Mobil Listrik untuk Kendaraan Operasional
Kebijakan penghapusan piutang ini sebenarnya sudah dicetuskan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, namun baru terealisasi di awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya adalah untuk memberdayakan UMKM, sebagai pilar penting perekonomian Indonesia.
Maman juga menekankan pentingnya sosialisasi kebijakan ini agar tidak menimbulkan moral hazard. Beberapa kriteria yang perlu dipenuhi antara lain kredit yang telah dihapus selama lima tahun terakhir, kredit program yang telah selesai, dan maksimal kredit sebesar Rp 500 juta.
Bank, lanjut Maman, tidak bisa sembarangan menghapus tagihan karena kredit yang diberikan berasal dari dana simpanan masyarakat. Oleh karena itu, bank tetap harus menjaga tanggung jawab kepada stakeholder dan memastikan tata kelola yang baik.