BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah telah menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi publik dengan memberikan waktu luang bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilih mereka.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyampaikan bahwa penetapan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2024, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024. Dalam konferensi persnya, Tito menegaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk memfasilitasi kelancaran pemilu di 545 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada, termasuk 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Namun, di balik langkah ini, kesiapan daerah untuk menggelar Pilkada menjadi sorotan. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menekankan pentingnya mitigasi risiko, khususnya untuk daerah-daerah yang rawan bencana.
BACA JUGA:Wapres Gibran Minta Hapus Sistem Zonasi dalam PPDB untuk Memperluas Akses Pendidikan
Menurutnya, perencanaan yang matang, seperti pengaturan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) yang fleksibel, sangat penting untuk mengantisipasi potensi gangguan.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri telah menyusun 27 indikator untuk mengukur tingkat kerawanan Pilkada, baik dari sisi sosial, politik, maupun bencana alam. Bima juga menyoroti perlunya memastikan distribusi logistik yang tepat waktu dan inklusivitas partisipasi pemilih.
“Upaya jemput bola untuk pemilih pemula, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok marginal sangat penting untuk memastikan semua warga memiliki kesempatan yang sama dalam berpartisipasi,” ujarnya.
Keputusan menjadikan hari pencoblosan sebagai hari libur mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat demokrasi Indonesia. Namun, keberhasilan Pilkada serentak juga bergantung pada bagaimana semua elemen, termasuk pemerintah, penyelenggara pemilu, dan masyarakat, bekerja sama demi terciptanya pemilu yang aman, lancar, dan inklusif. (ant)