BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengundang para distributor untuk membahas lonjakan harga minyak goreng rakyat, atau Minyakita, yang melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024, HET untuk Minyakita ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter. Namun, pada Selasa, 19 November 2024, harga rata-rata nasional Minyakita tercatat mencapai Rp17.000 per liter, yang berarti kenaikan sekitar 8,28 persen dari HET yang berlaku.
“Rencananya, kami akan mengundang distributor minggu ini untuk membahas masalah ini dan memastikan mereka mematuhi aturan yang berlaku dalam Permendag 18/2024,” ujar Budi dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu, 20 November.
Budi mengungkapkan bahwa lonjakan harga tersebut kemungkinan disebabkan oleh panjangnya rantai distribusi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
BACA JUGA:QRIS Kini Tersambung di Tiga Negara, BI Siapkan Kerja Sama dengan Negara Lain
BACA JUGA:Lindungi Industri Lokal: Kemendag Dorong Ekspor Produk UMKM dan Perketat Pengawasan Impor
Seharusnya, distribusi Minyakita berjalan secara berjenjang, mulai dari produsen, distributor tingkat 1 (D1), distributor tingkat 2 (D2), hingga pengecer. Namun, di lapangan sering terjadi transaksi yang melibatkan pengecer langsung.
Kenaikan harga Minyakita ini semakin mencolok, terutama di 82 kabupaten/kota di Indonesia, di mana pada 15 November, harga minyak goreng tersebut tercatat mencapai Rp17.058 per liter, meningkat 1,05 persen dibandingkan dengan pekan sebelumnya.
Bahkan, di beberapa wilayah Indonesia bagian timur, harga Minyakita menembus angka Rp18.000 hingga Rp20.000 per liter. (ant)