BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa kementeriannya akan segera melakukan restrukturisasi internal setelah sejumlah pegawainya terlibat dalam kasus judi online.
Meutya menyatakan bahwa selain evaluasi terhadap standar operasional prosedur (SOP), ada kemungkinan penempatan pegawai yang tidak sesuai dengan tugasnya akan dievaluasi kembali dalam proses restrukturisasi ini.
"Jika ada penambahan atau perubahan, kami akan menyesuaikan SOP dan melakukan penataan pegawai sesuai dengan posisi yang tepat. Hal ini sedang kami lakukan," ujar Meutya saat konferensi pers di Kantor Kemenkomdigi, Jakarta, pada Selasa, 19 November.
Lebih lanjut, Menkomdigi juga menegaskan pentingnya kerja sama yang erat antara Kemenkomdigi dengan berbagai lembaga terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), guna memperkuat pemberantasan judi online dan penyalahgunaan teknologi.
BACA JUGA:IKN Kalimantan Timur Terima 5.000 Wisatawan per Hari, Jalan Tol Baru Percepat Akses
BACA JUGA:Mensos Tekankan Pentingnya Pendataan Valid Penerima Bansos untuk Pemberdayaan Sosial
"Kami terus meningkatkan kolaborasi dengan OJK, PPATK, serta kementerian-kementerian terkait lainnya," tambah Meutya.
Upaya Kemenkomdigi untuk memberantas judi online telah menunjukkan komitmennya. Meutya menjelaskan bahwa kementeriannya telah melakukan investigasi, konsolidasi, dan bahkan memecat sejumlah pegawai yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
"Jika ada pegawai yang ditempatkan di posisi yang tidak sesuai dengan SOP, kami akan memindahkannya. Ini lebih kepada pembenahan organisasi internal, agar pegawai bekerja sesuai dengan tugasnya," tambahnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap bahwa jumlah pegawai Kemenkomdigi yang terlibat dalam kasus judi online telah mencapai 23 orang.
Dari jumlah tersebut, 11 pegawai telah dinonaktifkan setelah ditahan oleh pihak kepolisian karena diduga menyalahgunakan wewenang untuk tidak memblokir situs judi online demi keuntungan pribadi.
BACA JUGA:Mendikdasmen Abdul Mu’ti Tunggu Tanggapan Presiden Terkait Penempatan Guru PPPK
BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah: Kejagung Sita Aset Hendry Lie, Berapa Nilainya?
Meutya menegaskan bahwa dalam waktu tujuh hari setelah surat penahanan diterbitkan oleh Polri, pegawai yang terlibat akan diberhentikan sementara. Apabila kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan dengan tidak hormat.
"Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah tegas jika ditemukan pegawai lain yang terlibat," pungkasnya. (beritasatu)