JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM – Tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022, Hendry Lie, diketahui telah berada di Singapura sejak Maret 2024.
Informasi ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Selasa, 19 November 2024.
Abdul Qohar mengungkapkan bahwa Hendry Lie awalnya sudah diperiksa sebagai saksi kasus korupsi timah di Bangka Belitung (Babel) pada tanggal 29 Februari 2024.
Namun, berdasarkan informasi dari otoritas imigrasi Singapura, Hendry Lie kemudian diketahui meninggalkan Indonesia pada 25 Maret 2024 dan berada di negara tersebut untuk menjalani pengobatan.
BACA JUGA:Kronologi Penangkapan Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie, Berusaha Hindari Petugas
BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah, Kejagung Tangkap Hendry Lie Usai 8 Bulan 'Menghilang'
“Berdasarkan Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa tersangka Hendry Lie sedang menjalani pengobatan di Singapura,” kata Abdul Qohar dilansir dari Antara.
Mangkir dari Panggilan dan Dicekal
Setelah mengetahui keberadaannya, penyidik beberapa kali memanggil Hendry Lie untuk menjalani pemeriksaan di KejaksaanAgung, tetapi ia tidak pernah hadir.
Akibatnya, Kejaksaan Agung mengeluarkan keputusan pencekalan melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-043/D/DIP.4/3/2024 pada 28 Maret 2024.
Pencekalan berlaku selama enam bulan, termasuk penarikan paspor atas nama Hendry Lie yang dikenal sebagai salah satu bos maskapai penerbangan Sriwijaya Air tersebut.
BACA JUGA:Sidang Korupsi Timah: Revisi Angka Kerugian Negara Turun Jadi Rp150 Triliun, Ada Apa?
BACA JUGA:Skandal Korupsi Timah Babel: Benarkah Kerugian Negara Capai Rp 300 Triliun? Ini Jawaban BPKP
"Selain pencekalan, kami juga mengajukan permohonan pencabutan paspor yang bersangkutan kepada pihak imigrasi," ujar Abdul Qohar.
Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditangkap