Pada 15 April 2024, Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga mencapai Rp300 triliun itu.
Setelah melalui pemantauan intensif, Hendry akhirnya ditangkap petugas gabungan di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin malam, 18 November 2024, sekitara pukul 22.30 WIB.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Penyidikan Jampidsus, intelijen di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), dan Atase Kejaksaan RI di Singapura.
BACA JUGA:DPR Pertanyakan Aktor Utama Korupsi Timah, Jaksa Agung: Para Tersangka Masih Tutup Mulut
BACA JUGA: Kakek Bersama Keluarga Dituduh Nambang Timah Tanpa Izin, Tim Pembela Minta Keadilan
Peran Hendry Lie dalam Kasus Korupsi Timah
Hendry Lie merupakan pemilik manfaat (beneficiary owner) PT Tinido Inter Nusa (TIN).
Dalam kasus ini, ia berperan aktif dalam penyewaan peralatan untuk pemrosesan dan peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN.
Kasus korupsi ini diduga terkait komoditas bijih timah dari tambang ilegal, dengan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Hendry adalah salah satu dari 23 tersangka yang diseret ke dalam kasus ini.