BELITONGEKSPRES.COM - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) telah memblokir 3.003 rekening nasabah yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen perusahaan untuk menjaga integritas sistem perbankan nasional sekaligus melindungi masyarakat dari praktik ilegal.
Direktur Manajemen Risiko BRI, Agus Sudiarto, menegaskan bahwa pemblokiran ini dilakukan melalui pemantauan ketat terhadap transaksi mencurigakan.
"Ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk memastikan sistem keuangan tetap aman dan terpercaya," jelasnya, Minggu 17 November.
Agus juga menekankan bahwa BRI mendukung penuh pemberantasan judi online. Sebagai bagian dari strategi, bank menerapkan pendekatan berbasis risiko (Risk-Based Approach) yang tertuang dalam kebijakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
BACA JUGA:3 Alasan Penting di Balik Kenaikan PPN 12 Persen pada 2025
BACA JUGA:Dampak Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, Daya Beli Terancam Turun
BRI mengandalkan sistem Anti Money Laundering (AML) untuk mendeteksi transaksi mencurigakan dan melaksanakan prosedur Enhanced Due Diligence (EDD), melampaui standar Know Your Customer (KYC). Agus menjelaskan, “Proses ini penting untuk melindungi bank dari berbagai risiko tindak pidana, termasuk yang terkait judi online.”
Tak hanya itu, BRI juga proaktif melakukan investigasi terhadap situs judi online. Bila ditemukan bukti bahwa rekening digunakan untuk top-up atau deposit, informasi ini dijadikan dasar pemblokiran.
BRI tidak hanya mengandalkan teknologi, tetapi juga memperkuat edukasi kepada nasabah. Masyarakat diajak untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan dan menjaga kerahasiaan data pribadi.
"Langkah ini bukan hanya bentuk inovasi BRI, tetapi juga wujud kolaborasi dengan masyarakat untuk menciptakan ekosistem perbankan yang aman," tutur Agus.
Dengan aksi tegas ini, BRI membuktikan keseriusannya dalam mendukung pemerintah memberantas praktik ilegal, termasuk judi online, yang merugikan masyarakat dan melemahkan sistem keuangan. (jpc)