BELITONGEKSPRES.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan larangan terhadap pelanggaran netralitas oleh TNI/Polri dalam Pilkada. Dalam keputusan terbaru, MK menetapkan bahwa anggota TNI/Polri yang terlibat dalam menguntungkan pasangan calon akan menghadapi ancaman pidana penjara dan denda.
Keputusan ini diambil dalam perkara 136/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 14 November. Perkara ini diajukan oleh seorang warga Nias Barat, Sumatera Utara, terkait Pasal 188 UU Pilkada.
Sebelumnya, Pasal 188 hanya mengatur sanksi pidana bagi pejabat negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Kepala Desa atau Lurah terkait pelanggaran netralitas. Namun, Pasal tersebut dianggap memberi celah bagi TNI/Polri untuk tidak dikenakan sanksi pidana.
Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan tersebut dan memperluas cakupan pihak yang bisa dikenakan sanksi pidana. TNI/Polri dan pejabat daerah kini termasuk dalam kategori yang terancam sanksi pidana jika terbukti melanggar netralitas.
BACA JUGA:KPU Pastikan Sirekap Tetap Berfungsi Meski Tanpa Internet untuk Pilkada 2024
BACA JUGA:Budi Gunawan Tanggapi Desakan untuk Periksa Budi Arie dalam Kasus Judi Online
Sanksi pidana yang diatur tetap sesuai dengan Pasal 188 UU Pilkada, yaitu pidana penjara dengan durasi antara satu hingga enam bulan dan atau denda sebesar Rp 600.000 hingga Rp 6 juta. (jpc)