BELITONGEKSPRES.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk bertindak tegas terhadap anggota Polri yang terlibat dalam judi online, baik yang berperan aktif maupun yang membekingi kegiatan ilegal tersebut. Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada 11 November 2024, Listyo menekankan pentingnya pemberantasan judi online sebagai prioritas.
"Anggota yang terlibat atau bahkan membekingi judi online harus diusut tuntas dan diproses secara pidana. Ini adalah komitmen kami dalam memberantas kejahatan tersebut," ujar Listyo.
Sebagai bagian dari langkah tegasnya, Kapolri telah menginstruksikan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) untuk memberikan sanksi keras kepada anggota yang terlibat dalam praktik judi online. Ia juga mengingatkan anggotanya agar tidak mencoba-coba terlibat dalam perjudian daring.
"Jika ada anggota yang masih bermain-main dengan judi online, saya sudah perintahkan untuk segera ditertibkan dan diberikan sanksi yang sesuai," ungkapnya.
BACA JUGA:OJK Komitmen Tindak Tegas Pelanggaran Hukum di Industri Fintech
Lebih jauh, Listyo menegaskan bahwa ia tidak akan segan untuk mundur dari jabatannya jika terbukti terlibat dalam kegiatan judi online. "Jika saya terbukti menerima keuntungan dari judi online, saya akan mundur pagi itu juga," tegasnya.
Kapolri juga meminta anggotanya untuk tidak gentar dalam menjalankan tugas pemberantasan judi online. Ia memberikan pilihan tegas bagi yang tidak mampu melaksanakan tugas tersebut, mundur dari jabatannya.
"Saya sudah perintahkan agar judi online diberantas dengan tuntas. Jadi, jika ada yang terlibat atau membiarkan praktik ini terjadi, lebih baik mundur," tambahnya, menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan judi online merupakan tanggung jawab bersama, dari tingkat bawah hingga atas. (dis)